Tanyai Saksi Ahli, Dhani Merasa Penyidik Polda Jatim Janggal
Sidang lanjutan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dalam kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' kembali digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Agenda sidang kali ini, pemeriksaan saksi ahli yang diajukan tim kuasa hukum Dhani.
Salah satu saksi ahli yang dihadirkan pihak Dhani adalah adalah ahli hukum ITE, Teguh Arifiyadi, dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Diketahui, Teguh mengaku sudah ratusan kali dimintai pendapat soal kasus pidana bernuansa ITE.
"Sudah lebih dari 200 kali (dimintai pendapat). Dan S1, S2 saya tentang Cyber Law Cyber Crime," kata Teguh saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian Megantara, saat persidangan, Kamis, 28 Maret 2019.
Dalam persidangan itu, ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono juga memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pertanyaaan kepada ahli. Dhani kemudian bertanya soal teknis bagaimana Teguh dimintai penyidik Polda Jatim keterangan pada berita acara pemeriksaan (BAP) yang dimintai penyidik Polda Jawa Timur.
"Iya saya dimintai BAP oleh Polda Jatim. Dalam BAP penyidik boleh bertanya apa saja dan saya tidak berhak untuk memutuskan apa saja yang bisa ditanyakan," jawabnya.
Mendengar pertanyaan itu, Teguh pun menjawab, "Penyidik hanya bertanya soal definisi umum soal ITE dan UU ITE, dan tak menyakan apakah perkara dani memenuhi unsur pidana Pasal 27 ayat 3 atau tidak".
"Dalam BAP, penyidik hanya menanyakan hal-hal umum terkait definisi ITE, tentang UU ITE," sambung dia.
Mendapat jawaban dari Teguh, Dhani pun menganggukkan kepalanya keheranan. Musikus Dewa 19 itu kemudian kembali menannyakan kepada Teguh, apakah hal itu juga dialaminya dalam kasus lain.
"Apakah biasanya penyidik bertanya soal unsur (pidana)," tanya Dhani.
"Hampir semuanya (saat dimintai BAP ditanya soal unsur pidana). Tapi ini tidak (ditanya oleh Polda Jatim) dan saya tidak memiliki wewenang untuk mengajukan pertanyaan," ujar Teguh.
Dalam perkara pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' ini Dhani didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.
Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.
Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden. (frd)
Advertisement