Tantri Diberhentikan, DPRD Usulkan Timbul Jadi Bupati Definitif
Surat Keputusan (SK) pemberhentian Puput Tantriana Sari sebagai Bupati Probolinggo telah diterbitkan. Karena itu DPRD Kabupaten Probolinggo mengusulkan agar Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo, Timbul Prihanjoko dilantik menjadi bupati definitif kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Jatim.
Hal itu terungkap dalam sidang paripurna di gedung DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu, 26 Juli 2023. DPRD beralasan, dengan terbitnya SK Pemberhentian Puput Tantriana Sari (Tantri), posisi bupati definitif Probolinggo mengalami kekosongan.
SK Pemberhentian eks Bupati Tantri disahkan pada 5 Juli 2023 oleh Kemendagri. Hanya saja, SK tersebut baru diterima Pemkab Probolinggo sekitar sepekan lalu.
"Kami sudah mengusulkan agar bupati definitif dilantik. Semoga saja segera dilakukan," kata Wakil Ketua DPRD, Oka Mahendra Jati Kusuma, Rabu.
Sisi lain, politisi Partai Golkar itu mengatakan, usulan DPRD itu belum dikabulkan oleh Kemendagri. Sebab sepenuhnya tergantung pihak kemendagri.
"Kalau pun nanti persetujuan Kemendagri turun menjelang masa jabatan wabup berakhir, tetap akan dilakukan pelantikan. Yang penting SK pengangkatan bupati definitif turun. Nanti setelah masa jabatan berakhir, otomatis penjabatnya akan diganti dengan yang lain," kata Oka.
Wabup Timbul yang saat ini juga menjabat sebagai Plt Bupati Probolinggo, masa jabatannya akan berakhir pada 24 September 2023 mendatang.
"Tugas dari DPRD untuk mengusulkan bupati definitif sudah selesai. Sekarang bola ada di gubernur dan Kemendagri," kata Wabup Timbul.
Seperti diketahui, SK Pemberhentian Bupati Probolinggo dan Pengangkatan Pelaksana Tugas Bupati (Plt) telah ditetapkan pada 5 Juli 2023 lalu. Dalam SK tersebut dijelaskan, Puput Tantriana Sari (Tantri) telah resmi diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Bupati Probolinggo masa jabatan 2018-2023.
Tantri dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Salinan Putusan Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor 30 K/Pid.Sus/2023 tanggal 31 Januari 2023.