Tante Jadi Tersangka Baru Prostitusi Anak di Sidoarjo
Selain ibu kandung, polisi menemukan tersangka lain yang terlibat kasus prostitusi anak di bawah umur. Prostitusi ini memanfaatkan rumah kos di Kecamatan Candi, Sidoarjo.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Oscar Stefanus Setijo menyebutkan, hasil pengembangan terhadap tersangka E. Perempuan 35 tahun ini merupakan ibu kandung korban sebagai muncikari. Tersangka lain adalah LL. Ia adalah tante korban.
"Kemudian dua orang yang pernah menjadi pelanggan korban yaitu NL dan SL. Jadi total keseluruhan kami tetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Oscar, Senin, 6 Juni 2022.
LL dijerat dengan Pasal 88 jo pasal 76 I UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sementara dua orang pelanggan dijerat pasal 82 tentang Perlindungan Anak.
"Tetapi mereka kan masih melakukan. Bahkan lebih dari satu kali bahkan berkali-kali dengan biaya yang sudah kami beberkan sebelumnya," imbuh Oscar.
Isi dari pasal yang disangkakan terhadap kedua pelanggan korban tersebut adalah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ancamannya mencapai 15 tahun penjara. Menurutnya, unsur tersebut lantaran kedua pelaku sudah mengetahui jika korban masih di bawah umur.
Sementara itu, pemilik kos yang berlokasi di Dusun Ngampel RT 02/RW 02 Desa Ngampelsari Kecamatan Candi, Sidoarjo sudah diperiksa polisi. Namun pemilik rumah kos mengaku tidak mengetahui adanya prostitusi itu anak di bawah umur.
"Kecuali kalau dia (pemilik kos) mendapat bagian. Apabila mendapatkan bagian, nah maka dia juga bisa kena. Kalau berapa kos yang disewa kami masih kembangkan," pungkas Oscar.