Tanpa Tunjangan, PNS Surabaya Tak Tahu Kalau THR-nya Sudah Turun
Setelah jadi polemik, pencairan anggaran gaji ke-14 oleh Pemkot Surabaya, ternyata sudah dilakukan bahkan sejak tiga hari yang lalu. Menyusul hal itu, kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), faktannya masih ada yang tak tahu jika gaji ke-14 yang mereka terima, adalah THR.
"Belum ada THR," kata seorang PNS, yang ngopibareng.id temui di lingkungan Pemkot, Jumat, 8 Juni 2018.
Namun, saat ditanya apakah dirinya telah menerima Gaji ke-14, PNS itu menjawab, sudah. "Kalau gaji ke-14 sudah, beberapa hari yang lalu, tiga atau empat harian," kata dia.
Ia mengaku, dari gaji ke-14 itu, dirinya hanya mendapatkan, nominal sebesar gaji pokok saja, tak ada tunjangan seperti gaji yang biasa ia terima di bulan-bulan sebelumnya.
"Tidak ada tunjangan," singkat PNS golongan dua ini.
Hal senada juga dikatakan oleh seorang PNS dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya. Lagi-lagi, dirinya juga tak mau menyebutkan namanya.
"Kalau gaji ke-14, sudah, tapi komponennya gaji pokok saja, tidak ada tunjangan," kata dia.
Ditanya soal kekurangan pembayaran THR oleh pemkot itu, ia tak mau berkomentar. Menurutnya besaran nominal gaji ke-14 itu tak terpaut jauh ketimbang gaji yang ia terima biasanya.
Sebelumnya, Kepala BPKPD Kota Surabaya, Yusron Sumartono mengatakan di APBD Surabaya 2018, tak ada istilah THR, yang ada hanya gaji ke-13 dan gaji ke-14.
"Kalau berdasarkan PP No 19 namanya jadi THR, beda persepsi saja" kata Yusron saat ditemui di Kantor Humas, Pemkot Surabaya, Jumat, 8 Juni 2018.
Namun, ternyata ini bukan hanya persoalan beda persepsi saja, sebab jika berdasarkan PP 19 tahun 2018 itu besaran THR bagi PNS, TNI, dan anggota Polri disesuaikan dengan satu bulan penghasilan pada Mei.
Dalam PP itu komponen THR itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Hal ini jauh berbeda dengan komponen gaji ke-14 dalam APBD Kota Surabaya yang terdiri dari gaji pokok saja.
THR atau gaji ke-14 untuk PNS Pemkot Surabaya sendiri, kata dia sudah dicairkan sejak tiga hari lalu, namun, besaran nominalnya hanya komponen gaji pokok saja, tidak termasuk beberapa komponen tunjangan lainnya. Artinya selain gaji pokok, Pemkot Surabaya tak bisa membayar tunjangan-tunjangan lainya.
"Kenapa kita tidak bisa membayarkan tunjangan itu sekarang, karena dalam komponen gaji ke-14 yang ada di awal dalam APBD, tidak dialokasikan termasuk tunjangan," kata dia. (frd)