Tanpa Ribet, Begini Cara Membuat SIM Online
Di masa pandemi seperti sekarang, pemerintah membuat beberapa kebijakan-kebijakan yang bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19, seperti, PSBB, PPKM hingga PPKM Level 3-4. Tentu saja itu berpengaruh pada menurunnya aktivitas ekonomi dan kegiatan masyarakat. Namun bantuan teknologi bisa memudahkan kita dalam mengurus segala kebutuhan secara online.
Salah satu contoh ialah perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online. Dokumen ini wajib dimiliki oleh semua pengendara kendaraan bermotor. SIM ialah bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan, seperti roda dua dan roda empat.
Untuk memperpanjang SIM online cukup mudah. Anda tak perlu datang ke lokasi dan mengantre di lokasi untuk mencegah sebaran virus corona (Covid-19). Cukup dengan mengakses aplikasi dari ponsel, SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya akan diantar langsung ke rumah Anda.
Aplikasi ini bisa diunduh melalui App Store maupun Playstore. Pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme memperpanjang atau membuat SIM baru. Namun, bagi Anda yang mengajukan pembuatan SIM baru tetap diwajibkan datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM. Meski demikian, Anda juga harus melakukan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar dan dinyatakan lulus.
Dua Cara Pembuatan SIM
SIM Online melalui Aplikasi Sinar
1. Download aplikasi Sinar di Google Play Store dan App Store.
2. Verifikasi nomor HP dengan memasukkan kode OTP.
3. Registrasi dengan memasukkan nomor NIK.
4. Lakukan Face recognition.
5. Pilih jenis SIM.
6. Pembayaran PNBP SIM baru.
7. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal. 8. Lulus dan mendapat QR Code. 9. Pilih Satpas.
10. Pilih jadwal ujian praktik.
SIM Online melalui Situs Polri
1. Buka Akses situs resmi Polri di laman http:// sim.korlantas.polri.go.id dan pilih menu 'Pendaftaran SIM Online' Klik tombol 'Mulai'
2. Setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’. isi dan lengkapi data-data dengan benar
3. Klik 'Lanjut', kemudian, isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon
4. Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’
5. Isi seluruh data yang dibutuhkan. Pastikan data yang dimasukkan benar.
6. Lalu klik tombol 'Lanjut', dan akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukkan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya.
7. Pada menu ini, akan ada kolom tanggal kedatangan yang bisa dipilih sesuai waktu yang diinginkan untuk datang ke Polres atau lokasi kedatangan yang sudah dipilih sebelumnya
8. Selanjutnya isi kode verfikasi kemudian klik tombol 'kirim'
9. Setelah mengikuti cara membuat SIM online, akan muncul tampilan sukses registrasi. Klik 'Ok' dan proses di aplikasi SIM online selesai
10. Usai mendapatkan bukti registrasi online, pemohon akan mendapat e-mail. Setelah itu, lakukan pembayaran di ATM, EDC, ataupun teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya masing-masing (tertera di e-mail)
11. Setelah membayar biaya pembuatan SIM, datangi Satpas SIM atau polres dengan membawa KTP dan surat keterangan kesehatan, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online
12. Kemudian, pemohon tinggal mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.
Biaya pembuatan SIM
Lalu berapakah tarif untuk pembuatan SIM? Biaya pembuatan SIM tergantung dari jenis SIM yang dibuat.
SIM A: Rp 120.000
SIM BI: Rp 120.000
SIM BII: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM CI: Rp 100.000
SIM CII: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM DI: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000
Advertisement