Tanpa Izin dan Timbulkan Kerumunan, Kesenian Janger Dibubarkan
Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, membubarkan hiburan seni janger. Seni janger ini digelar di sebuah acara hajatan pernikahan salah satu warga Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.
Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Lita Kurniawan menyatakan, pembubaran seni Janger itu dilakukan Satgas pada Kamis, 24 Februari 2022 malam tepatnya sekitar pukul 21.30 WIB. Hiburan janger tersebut menurutnya dibubarkan karena menyebabkan kerumunan massa.
“Hiburan itu dibubarkan karena melanggar protokol kesehatan yakni menimbulkan kerumunan dalam situasi pandemi Covid-19,” jelasnya, Jumat, 25 Februari 2022.
Polisi menyebut tidak pernah memberikan izin untuk pelaksanaan kegiatan hiburan janger tersebut. Sehingga hiburan janger itu digelar tanpa izin dan rekomendasi dari instansi berwenang.
Satgas yang terdiri dari petugas Polsek Purwoharjo, petugas Kecamatan Purwoharjo dalam hal ini Satpol PP Kecamatan Purwoharjo, Koramil Purwoharjo dan juga perangkat desa setempat.
“Kita berikan pengertian kepada tuan rumah yang punya hajat, sehingga yang bersangkutan bisa memahami apa yang dilakukan Satgas,” jelasnya.
Akhirnya pertunjukan seni janger itu pun dihentikan. Penonton kesenian janger yang sudah datang di lokasi juga diminta untuk meninggalkan arena hiburan janger tersebut.
“Setelah diberikan pengertian maka hiburan janger tersebut dibubarkan yang punya hajat maupun penonton mau menerima,” pungkasnya.