Tanpa Dokumen, Imigrasi Blitar Amankan 3 WNA
Kantor Imigrasi kelas II Blitar mengamankan tiga Warga Negara Asing ( WNA ) yang menyalahi izin tinggal.
Tiga orang itu, dua WNA berinisial IM,39, tahun, dan WM,24, tahun, diamankan petugas Imigrasi Blitar merupakan warga negara Pakistan di Desa Kali Gambir Kecamatan Panggungrejo kabupaten Blitar. Sedangkan satu orang lagi WNA dari Singapura.
Dua WNA dari Pakistan diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Blitar sempat nikah siri dan punya anak dengan warga Kali Gambir Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar.
Kepala Kantor Imigrasi kelas II Blitar Arief Yudistira kedua WNA, dari Pakistan diamankan petugas Imigrasi di Desa Kali Gambir Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar.
“Hasil pemeriksaan, IM dan WM tinggal di Blitar sempat menikah siri dengan gadis asal desa Kali Gambir kecamatan Panggungrejo bahkan sempat mempunyai anak,” ujarnya pada ngopibareng.id, di ruang Hall Wisata Kampung Coklat Desa Plosorejo Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar 19 Juni 2023.
Menurut Yudistira IM dan WM rencana akan menyeberang menuju Negara Australia melalui agensi berinisial A yang berdomisili di Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam pertemuan antara IM dan WM dengan A di Kabupaten Kupang Provinsi NTT tidak terjadi kesepakatan didalam proses pemberangkatan menuju ke negara Australia. Akhirnya IM dan WM pulang kembali di Kabupaten Blitar. “Sesampai IM dan WM kembali di rumah istri sirinya di Desa Kaligambir Kecamatan Panggungrejo ditangkap oleh petugas Imigrasi Blitar,” tandas Yudistira.
Menurut Yudistira, IM dan WM memasuki negara Indonesia melalui jalur tikus wilayah Dumai. Sebelum memasuki negara Indonesia IM dan WM sempat singgah di Malaysia. Berdasarkan pemeriksaan, IM dan WM datang ke Blitar melalui jalur darat
Saat diperiksa petugas Imigrasi, IM dan WM tidak mempunyai dokumen izin tinggal dan bahkan tidak mempunyai paspor.
Yudistira menjelaskan, pihaknya sudah mengkonfirmasi Kedutaan Pakistan di Jakarta. “Kami sudah mendapatkan jawaban bahwa IM dan WM merupakan warga negara Pakistan,” ujarnya.
Setelah lama diamankan, pihak Imigrasisatu pekan lalu mendapatkan jawaban dari Kedutaan Pakistan, yang membenarkan IM dan WM warga negara Pakistan
Dari kasus ini, WNA IM dan WM , dijerat pasal 119 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 16 tahun 2011 Tentang keimigrasian. Setiap orang asing tang masuk dan atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 5 ( lima ) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000-atau lima ratus juta rupiah.