Tannur Dihukum 5 Tahun Penjara: Kejati Jatim Buka Opsi PK, Keluarga Dini Anggap Terlalu Ringan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membuka opsi untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap perkara penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menjelaskan, PK dapat diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) bila terdapat fakta baru atau novum yang berhasil ditemukan untuk memperkuat hukuman pidana terhadap Tannur.
"(JPU) bisa (mengajukan PK) kalau kami mengupayakan ada novum, novum itu 'kan menunjukkan sesuatu bukti yang baru dan belum pernah kita ajukan di pengadilan, tetapi kemudian kita ajukan," ucapnya di Kantor Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Jumat 25 Oktober 2024.
Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), anak dari mantan anggota DPR RI Edward Tannur tersebut hanya divonis hukuman pidana 5 tahun penjara oleh ketua majelis kasasi MA Soesilo, dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo, serta panitera pengganti Yustisiana. Ronald Tannur divonis bersalah berdasar putusan kasasi MA dan melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Ahmad Muzakki saat sidang tuntutan menuntut Ronald Tannur dengan hukum 12 tahun penjara dan wajib membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.
Meski begitu, Mia menegaskan, opsi untuk mengajukan PK bukan karena putusan kasasi terhadap Tannur lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Surabaya. Namun, hal tersebut bergantung kepada temuan fakta atau bukti baru yang belum ditampilkan dalam persidangan atau novum.
"Itu tergantung novum kan, kami tentu sesuai SOP, laporan pada pimpinan. Kalau pimpinan (memerintahkan) eksekusi akan kami eksekusi atau lakukan upaya hukum yang lain, nanti kita upayakan PK dan harus punya novum-nya dulu," jelasnya.
Mia juga menyampaikan, pihaknya berbesar hati Ronald Tannur divonis dengan hukuman penjara selama 5 tahun lewat putusan kasasi MA itu. Menurutnya, yang terpenting Ronald Tannur sudah diputus dan secara meyakinkan bersalah atas perbuatannya.
"Tapi sementara ini, kami harus bisa sedikit puas karena dia terbukti bersalah, itu yang pertama," pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum sekaligus perwakilan keluarga Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura, menyatakan, pihaknya sangat prihatin dengan putusan kasasi MA tersebut yang dianggap pihak keluarga terlalu ringan.
"Pertama saya mewakili keluarga korban tentu sangat prihatin dengan putusan itu, sementara kita ketahui putusan yang ada di Surabaya mengandung unsur penyuapan atau gratifikasi," ucapnya.
Selain itu, Dimas juga menyoroti putusan kasasi MA yang dianggap pihaknya masih terlalu ringan tersebut disebabkan majelis hakim kasasi tidak melihat secara menyeluruh segala perbuatan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.
Majelis hakim malah menjerat Tannur dengan pasal penganiayaan, bukan pembunuhan berdasarkan fakta bahwa almarhumah Dini dilindas dengan sengaja oleh Ronald Tannur hingga menyebabkan nyawanya melayang.
"Kedua, kami juga melihat di sini bahwa MA tidak melihat perkara ini secara komprehensif, yakni dengan menerapkan pasal penganiayaan. Di sana menurut kami, tim kuasa hukum, itu sudah jelas ada tindak pidana pembunuhan yang menyebabkan korban ini meninggal dunia adalah dilindas," jelasnya.