Tangkap Satu Tersangka Lagi, Sita Dolar Palsu Senilai Rp420 juta
Pengembangan kasus dugaan peredaran uang asing palsu yang dilakukan Polresta Banyuwangi kembali membuahkan hasil. Polisi berhasil mengamankan satu lagi tersangka. berinisial AL, 48 tahun warga Provinsi Banten. Dalam kasus ini, polisi menyita uang dolar palsu pecahan 100 dolar senilai Rp420 juta.
“Ini merupakan tersangka yang ke-13 yang hubungannya dengan uang palsu. Di mana diamankan anggota operasional di wilayah Provinsi Banten,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Selasa, 30 Maret 2021.
Lulusan Akademi Polisi tahun 1997 ini menyatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka, pelaku menjual 3 bendel uang dolar palsu kepada tersangka B senilai Rp1,5 juta. Uang dolar yang diduga kuat palsu itu dibeli dari tersangka Ir.
“Tersangka ini mendapatkan keuntungan sekitar Rp500 ribu,” jelasnya.
Dengan tertangkapnya tersangka ini, lanjut Arman, jumlah tersangka yang diamankan dalam kasus ini seluruhnya sudah 13 orang. Dia menyebut, 3 tersangka yang ditangkap belakangan merupakan salah satu kunci peredaran uang palsu ini.
“Kita menyita dua barang bukti dan yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya,” tegasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa 3 bendel uang dolar yang diduga palsu pecahan 100 dolar dengan tahun pembuatan 2006. Jika dirupiahkan, nilainya mencapai Rp420 juta. Selain itu, polisi juga menyita satu unit HP Nokia warna hitam.
Di hadapan polisi, tersangka mengaku sudah terlibat dalam jaringan peredaran uang dolar palsu ini selama 4 tahun berjalan. Namun tersangka mengaku belum mendapatkan keuntungan dalam bisnis ilegal ini. Selain dirinya, kata dia, masih banyak orang lain yang terlibat dalam kasus ini.
Saat ini, Polresta Banyuwangi dengan dibantu kepolisian daerah lain terus mengembangkan kasus tersebut. Tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya yang akan ditangkap oleh pihak kepolisian.