Tangkap Rajungan Bertelur, Sama Dengan Bunuh Jutaan Anaknya
Pakar kelautan dan perikanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Dr Hawis Madduppa mengemukakan bahwa menangkap seekor rajungan bertelur sama saja dengan membunuh sejuta cikal bakal anakannya.
"Jadi bagi para nelayan di Kabupaten Pemalang ini ketika menangkap rajungan yang bertelur, sebaiknya segera dilepaskan kembali ke laut sehingga terjaga kesinambungan stoknya," katanya di depan seratusan nelayan usai kegiatan Coastal Cleanup di Pantai Dusun Pejarakan, Desa Danasari, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Rabu, 30 Oktober 2019.
Menurut Hawis, selain mengajak nelayan tidak menangkap rajungan bertelur, ia juga mengingatkan agar tidak menangkap rajungan dengan ukuran panjang di bawah 10 cm.
Alasannya, kata dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 56/2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster, kepiting dan rajungan, di mana disebutkan untuk rajungan dengan ukuran di bawah 10 cm dilarang untuk ditangkap.
Ia juga mengingatkan bahwa berbisnis rajungan bukanlah sekadar proses jual-beli, melainkan juga harus mempertimbangkan aspek kelestarian dan juga kebersihan lingkungan.
Dikemukakannya bahwa jika lingkungan laut tercemar, seperti adanya sampah plastik, maka akan menghalangi rajungan itu untuk bertelur dan jika rajungan memakan plastik bisa berakibat pada mengecilnya ukuran karena tidak sehat.
"Maka, jika ukuran rajungan kecil akibat tidak sehat itu, maka nanti tidak ada yang mau membeli dari nelayan sehingga berdampak pada ekonomi nelayan sendiri," katanya.
Sebanyak lebih dari 100 nelayan itu terlibat dalam aksi bersih pantai. Kegiatan itu juga melibatkan Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia (APRI), Dinas Perikanan Kabupaten Pemalang, PT Blue Star Anugrah (BSA), pabrik pengolahan rajungan di Pemalang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemalang, yang juga dihadiri Kepala Desa Danasari Maknun, perwakilan importir dari Amerika Serikat, yakni Country Manager Blue Star Foods Corp, AS Bambang Arif Nugraha dan Edwing Fuentes.
Karena itu, melalui kegiatan bersih-bersih pantai itu diharapkan semua pihak, khususnya nelayan kian sadar bahwa laut bukanlah tempat membuang sampah plastik.
"Kalau saat melaut ketemu dan mendapati sampah plastik, ambil dan saat mendarat bisa dipindahkan ke tempat pembuangan sampah," katanya.
Kesadaran dari diri sendiri, katanya, jika sudah menjadi komitmen kuat maka memudahkan membangkitkan kesadaran yang lebih luas.
"Termasuk menularkannya kepada anak-anak nelayan dan masyarakat sekitar akan pentingnya menjaga lingkungan sehingga tetap bersih dan sehat," kata Hawis Madduppa.
Mengantisipasi kondisi seperti yang disampaikan Hawis Maddupa tersebut, pemilik "miniplant" (tempat pengupasan rajungan) Pandawa, yang berlokasi di Desa Danasari, pemalang, H Isnafik membuat penangkaran skala rumah tangga (backyard hatchery) di tempatnya, didukung pembinaan teknis dan pendanaan oleh PT Blue Star Anugrah di Pemalang dan dan Blue Star Foods.Corp, importir rajungan dari Amerika Serikat (AS).
"Setiap kali rajungan yang menetas di bak-bak penangkaran saya ini, selanjutnya dilepaskan kembali ke laut (restocking)," katanya.
Hal itu, kata dia, dilakukan juga sebagai upaya untuk menjaga kelestarian rajungan yang bertelur agar tidak mati saat bertelur dan membawa jutaan anakannya.
Ia sangat senang dengan adanya upaya penangkaran rajungan tersebut yang menggunakan fasilitas miliknya.
"Kami sangat mendukung upaya-upaya pelestarian rajungan seperti ini sehingga ke depan tidak ada kondisi kekurangan benih rajungan," demikian H Isnafik.
Advertisement