Tangkap Pengguna Senjata Ilegal, Polisi Amankan 36 Ribu Pil Koplo
Tampil sok keren dengan menakut-nakuti orang menggunakan senjata api ilegal, membuat dua orang pengedar pil koplo asal Jember, Syaiful Anwar dan Doni Efendi, ditangkap oleh aparat kepolisian.
Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, AKBP Fadli Widiyanto mengatakan, telah lama memantau pergerakan Syaiful karena aksinya menakut-nakuti masyarakat menggunakan senpi.
"Dia merupakan target kita yang sudah lama kami pantau, dari informasi dia punya senjata api untuk menakut-nakuti dan memberikan kepercayaan pada bandar. Setelah ditangkap kami menemukan ada dobel L di rumahnya, kami menyita 36 ribu pil dobel L yang melanggar UU kesehatan," kata Fadli dalam rilis di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Surabaya, Selasa 7 Januari 2020.
Fadli menjelaskan, senjata ilegal yang digunakan itu didapat dari rekannya yang berada di Banyuwangi ketika menggadaikan barangnya pada Syaiful.
Ia mengaku, bahwa senjata yang digunakan adalah pistol rakitan airsoft gun yang dimodif seperti senjata Revolver 38. "Pistol ini rakitan airsoft gun, dimodif, larasnya dibesarkan dan ditambah silindernya. Ada peluru aktif 6 butir, Ini sering dibawa tersangka, dia merasa menguasai senjata ini dan merasa lebih PD (percaya diri) dia merasa lebih aman karena sudah punya senjata," ujarnya.
Sementara itu, Syaiful mengaku, pistol yang ia bawa ia gunakan sebagai senjata untuk membuat orang mau membuat bandarnya percaya. Sekaligus, digunakan untuk menakut-nakuti orang lain.
Namun, ia mengaku, pistol itu tak pernah sekalipun ia gunakan untuk menembak orang lain.
"Sudah 4 bulan pegang pistol. Ndak ada, buat pegangan aja, belum pernah dicoba (nembak orang)," kata Syaiful kepada penyidik.
Syaiful mengaku, sudah cukup lama ia menjual pil dobel L ini. Pil tersebut dijual dalam plastik kecil berisi 5. Di mana, satu plastikmya dihargai Rp 10 ribu.
"Ini saya jual Rp 10 ribu isi 5. Saya jualan dua tahun. Omzetnya ndak mesti pak, Rp 1,5 juta sehari," ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita pistol rakitan jenis Revolver Kaliber 38, 36 ribu pil dobel L, plastik krep untuk mengemas pil yang dijual, hingga uang hasil penjualan.
Pelaku juga melanggar pasal 1 UU Drt no 12 1951 dan pasal 197 subsider pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Advertisement