Tangkap Pengedar, Polda Jatim Amankan 18 Butir Ekstasi
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menangkap lima orang pengedar sekaligus pengguna narkoba, di salah satu tempat hiburan di Jalan Kenjeran Nomor 143, Surabaya, 20 Maret 2022 lalu pukul 02.00 WIB.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Dirmanto menjelaskan, pengungkapan ini tindak lanjut dari adanya aduan masyarakat. Lima tersangka itu adalah IS, AM, SA, CA dan DZ.
"Berdasar informask masyarakat di sana didapati adanya peredaran narkoba. Akhirnya ditindak lanjuti Subdit 3 Ditreskoba menemukan lima orang terduga pengguna narkoba. Kemudian setelah serangkaian pemeriksaan, dari lima orang tersebut ada satu yang merupakan pengedar atas nama IS. Lalu pengguna satu orang atas nama AM, sedangkan lainya tidak ditemukan adanya bukti penggunaan narkoba," ujar Dirmanto, Senin 28 Maret 2022.
Sementara itu, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Alex Sandy Siregar, menjelaskan, terkait peredaran narkoba ini berawal informasi dari masyarakat, sehingga dilakukan penelusuran dan pengejaran dan tim mengamankan barang bukti.
"Tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti dalam penguasaan tersangka IS berupa pil warna biru logo tengkorak diduga narkotika jenis ekstasi dengan jumlah sembilan butir dan pil warna abu-abu logo Mitsubishi diduga narkotika jenis ekstasi dengan jumlah sembilan butir. Total keseluruhan 18 butir dengan berat kotor seluruhnya 6,03 gram," jelas Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Alex Sandy Siregar.
Atas tindakan tersebut pasal yang disangkakan untuk tersangka IS yakni Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara untuk tersangka AM, dikenakan Pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi “Dalam hal penyalahgunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyalahgunaan tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”.