Tangkap Penadah Motor Curian, Polda Jatim Sita 20 Motor dan Ratusan Plat Nomor
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil mengungkap 157 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jatim periode 1-23 Januari 2025. Di antara tersangka yang diamankan, berhasil diamankan pula satu pelaku berperan sebagai penadah berinisial Z, asal Situbondo.
Dari hasil pengembangan, penadah tersebut diketahui sudah melakukan aksi tersebut selama empat tahun.
"Saat penangkapan kami amankan sementara 20 sepeda motor serta di rumahnya ada tiga karung isinya 130 plat nomor," kata Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat 24 Januari 2025.
Adapun motor-motor tersebut, didapat penadah dari lima pelaku yang tersebar. Ada yang di Surabaya, Malang dan Pasuruan.
Motor-motor tersebut kemudian dibeli dengan harga murah dan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi kepada pemesan. "Seminggu lempar 3-4 motor. Dia jual bisa dapat keuntungan Rp1 sampai Rp2 juta," ujarnya.
Adapun penjualan sendiri masih di wilayah Jatim namun ke berbagai daerah tergantung pesanan. Seperti Madura, Probolinggo dan daerah lainnya.
Atas tindakannya, penadah tersebut dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Z mengaku dirinya mendapat kendaraan dari satu orang pencuri. “(Dapat) dari timur Gending (Probolinggo). Kalau beli Rp6 juta, dijual Rp6,2 sampai Rp6,5 juta,” aku Z.
Advertisement