Tangkap Pelaku di Semarang, Polisi Ungkap Motif Penculikan Anak di Jember
Seorang pria berinisial SL, 34 tahun, warga Semarang, Jawa Tengah, kini mendekam di ruang tahanan Polres Jember. Ia ditangkap atas dugaan penculikan anak.
Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Kukun Waluwi Hasanudin mengatakan, penculikan anak tersebut tidak ada kaitannya dengan perdagangan manusia. Namun penculikan tersebut merupakan dampak dari perseteruan antara kedua orang tua anak tersebut.
Awalnya, tersangka berinisial SL menjalin hubungan asmara dengan seorang perempuan berinisial SN, 32 tahun, warga Jember. Dari hubungan asmara itu, ternyata SN hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki yang diberi nama inisial AA.
Karena sama-sama meyakini bahwa anak tersebut merupakan hasil hubungan biologis antara SL dengan SN, akhirnya mereka sepakat menikah. SL menikah dengan SN secara siri pada bulan Januari 2024.
Rumah tangga mereka tak harmonis. Mereka terlibat perselisihan, sampai akhirnya SL memutuskan pergi meninggalkan SN pada bulan Juli 2024.
Ternyata SL tidak mau sendiri. Ia membawa serta anaknya, AA tanpa izin dari istri sirinya SN.
Atas kejadian itu, SN melaporkan SL ke Polres Jember pada bulan Juli 2024. Setelah dua bulan melakukan penyelidikan, polisi kemudian menetapkan SL sebagai tersangka.
Setelah dua bulan kemudian, polisi mendapatkan informasi keberadaan AA. AA diketahui berada di rumah SL, di Semarang, Jawa Tengah.
“Setelah kami mengetahui lokasi rumah SL, kami langsung berangkat ke Semarang melakukan upaya penangkapan. Penangkapannya pada hari Kamis, 5 September 2024,” katanya, Selasa, 10 September 2024.
Selain menangkap SL, polisi juga membawa serta AA. Selanjutnya AA diserahkan kepada ibunya, SN. Saat diserahkan AA dalam kondisi baik dan sehat. Sebab, selama dua bulan berada di rumah SL, AA dirawat dengan baik.
Sementara SL saat diinterogasi mengakui kesalahannya dan menyesal. SL dengan sengaja membawa kabur AA dengan maksud untuk merawatnya.
Namun, cara yang dilakukan melanggar hukum. Sebab, hak asuh anak selama masih bawah umur masih melekat pada ibu kandung.
Atas perbuatannya SL dijerat pasal 330 juncto pasal 331 KUHP tentang penculikan anak. SL terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Tersangka kita jerat pasal 330 dan 331 KUHP tentang penculikan anak. Saat ini tersangka ditahan di Polres Jember,” pungkasnya.