Tangkap Dua Pengedar, Polres Tuban Amankan Puluhan Ribu Karnopen
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban kembali membongkar kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis Pil Karnopen di Bumi Ronggolawe.
Kali ini, petugas berhasil menangkap dua orang pengedar berinisial RJ dan FR yang merupakan warga Gang Sadar, Kelurahan Sidomulyo, Tuban.
Keduanya ditangkap di sebuah kamar kos di Kelurahan Ronggomulyo, Tuban, 28 Juni 2023.
Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa pil karnopen dengan jumlah mencapai puluhan ribu butir.
"Keduanya ditangkap di kamar kosnya, dari penangkapan itu petugas menyita sebanyak 40.896 butir pil karnopen," terang Waka Polres Tuban, Kompol Palma Fitria Fahlevi saat Konferensi Pers, Rabu 5 Juli 2023.
Wakapolres menuturkan, berdasarkan keterangan kedua pelaku, puluhan ribu pil karnopen tersebut dipasok dari Bandung, Jawa Barat.
Kemudian akan diedarkan diseputaran wilayah Kabupaten Tuban dengan sasaran semua kalangan dengan modus sistem ranjau ditepi Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Karangsari, Tuban.
"Pelaku menjual pil karnopen ini dengan harga antara Rp10 - Rp12 ribu perbutir," imbuh Wakapolres di dampingi Kasatnarkoba Polres Tuban, AKP Teguh Triyo Handoko.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 (2), 112 (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda 10 miliar.
Advertisement