Tangkap dan Pakaikan Kaos Oblong, Nelayan Dihujat Netizen
Ulah iseng A, nelayan asal Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo ini sungguh keterlaluan. Ia menangkap seekor penyu sisik (Ertmochelys imbricata) kemudian mengusili satwa yang dilindungi itu dengan memakaikan kaus oblong pada tubuh penyu tersebut.
Hal itu tampak pada unggahan (posting) A melalui media sosial Facebook pada 15 Juni 2020. Tampak ia mengangkat bahkan menggendong penyu di atas perahunya pada malam hari. Belum cukup, ia kemudian memakaikan kaos oblong ke tubuh penyu.
Penangkapan hewan dilindungi itu terungkap ketika pria berinisial A mengunggahnya di media sosial Facebook pada 15 Juni 2020. Ia terlihat menggotong, bahkan menggendong penyu di atas perahunya pada malam hari. Tak hanya menangkap, ia malah mengenakan kaos oblong ke tubuh penyu.
Unggahan A akhirnya memantik kecaman dari warganet (netizen) dan penyayang binatang. Bahkan, ada yang melaporkan unggahan itu kepada Koramil Kraksaan.
“Kami menerima laporan dari pemerhati satwa setelah menyaksikan postingan itu. Kami kemudian berkoordinasi dengan Babinsa Kalibuntu untuk mengecek laporan tersebut,” kata Danramil Kraksaan, Kapten Mattali, Jumat, 26 Juni 2020.
Babinsa pun mendatangi A di rumahnya dengan tujuan pembinaan. A mengakui perbuatannya salah.
Kepada personel Babinsa, A menceritakan, jaring ikannya tidak sengaja menangkap penyu sisik. “A mengaku perbuatannya salah dan hanya sekali ini berbuat,” kata Kapten Mattali.
Aparat TNI itu kemudian meminta agar A menghapus postingan di Facebook. Soalnya dikhawatirkan polemik dan kecaman berkepanjangan dari pemerhati lingkungan, bahkan nelayan lainnya. Bahkan menangkap satwa yang dilundungi seperti penyu sisik bisa dijerat pidana.
A kemudian diminta membuat surat pernyataan tidak akan menangkap penyu sisik dan satwa lain yang dilindungi. “Tidak perlu sampai ranah hukum, pelaku mengaku, tidak sengaja menangkap penyu dan tidak tahu kalau penyu sisik termasuk satwa yang dilindungi,” kata Kapten Mattali.
Disinggung mengapa sampai jajaran Koramil turun menyelesaikan masalah ini, Danramil Kraksaan mengatakan, karena memang ada pengaduan dari masyarakat. “Alasan kedua, di antara fungsi TNI adalah menjaga kekayaan hayati negeri ini,” katanya.
Sementara itu Ketua Komunitas Pelindung Rimba dan Satwa Liar Indonesia (Perisai), Zainal Abidin Fadila menyayangkan perbuatan A, nelayan Kalibuntu. “Kalau ingin terkenal di media sosial, unggah saja hal-hal baik terhadap alam,” katanya.
Zainal menyarankan, jika ada nelayan tidak sengaja jaringannya kemasukan satwa dilindungi, sebaiknya satwa itu langsung dilepaskan ke laut. “Jangan sampai penyu itu dibuat mainan, bisa berakibat binatang itu mati,” ujarnya.
Dalam unggahan A di Facebook, kata Zainal, terlihat penyu sisik itu sangat ketakutan. Penyebabnya hewan liar itu diperlakukan tidak semestinya seperti dibungkus dengan kaus oblong.
Seusai UU Nomor 5/1990 dan PP Nomor 7/1999, penyu sisik termasuk binatang yang dilindungi. Bahkan Badan konservasi dunia (IUCN) telah memasukkan penyu sisik dan penyu belimbing, sebagai satwa yang sangat terancam punah (critically endangered).