Tangkap Crazy Rich, Polda Jatim Bongkar Penipuan Trading Rp9 T
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang menangkap crazy rich asal Surabaya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig atau biasa dikenal Wahyu Kenzo yang diduga menjadi otak kasus penipuan robot trading auto trade gold (ATG).
Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, kasus ini terungkap berdasar laporan yang diterima Polresta Malang. Di mana tersangka ditangkap di Surabaya, Sabtu 4 Maret 2023.
"Baru beberapa hari sudah kita amankan pelaku yang diduga melakukan beberapa tindak pidana perdagangan, ITE dan pencucian uang," ungkap Toni di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu 8 Maret 2023.
Ia mengatakan, kasus ini katagori besar karena jumlah korban diperkirakan 25 ribu orang. "Kerugian diperkirakan mencapai Rp9 triliun dengan korban sekitar 25 ribu orang yang tidak hanya dari Indonesia saja tapi ada dari negara lain," ujarnya.
Sementara itu, secara teknis dijelaskan Kapolresta Malang Kombes Pol Budhi Hermanto, kasus ini bermula saat Wahyu Kenzo bersama dua rekannya menemui pelapor bernama Muhammad Yusuf di sebuah kafe di Kota Malang, Kamis 25 September 2021. Saat itu, Kenzo mengaku sebagai owner ATG menawarkan bisnis investasi.
Kala itu Kenzo menjelaskan robot trading miliknya berjalan otomatis tanpa perlu memantau dan otomatis dapat keuntungan. Karena tertarik, korban kemudian mendelegasikan orang kepercayaannya, yakni Buddy Hernandie, untuk membantu pengurusan.
Dari situ, kemudian Buddy dengan persetujuan Yusuf menyetor uang Rp1,99 miliar ke rekening atas nama Dessy Dwiasti Widyasa. Lantas menyetor uang Rp42,15 juta dengan cara setor langsung di bank atas nama PT Pansaky Berdikari untuk pembelian robot trading.
Atas iming-iming keuntungan, pelapor kembali mentransfer uang ke rekening sebesar Rp4 miliar ke rekening Panterawork Buddy.
Setelah itu, korban mencoba melakukan penarikan 25 ribu dolar AS namun gagal karena limitnya hanya bisa 2 ribu dolar AS. Namun, saat dicoba kembali gagal karena terlapor mengatakan website dalam proses perbaikan. Sampai saat ini pelapor tidak bisa melakukan penarikan.
Adapun beberapa barang bukti yang diamankan berupa sejumlah screenshoot print out setoran uang, satu flashdisk berisi rekaman percakapan Whattsapp, tiga handphone dan delapan kardus susu nutrisi.
Karena itu, Kenzo dijerat Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 45A juncto Pasal 28 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentan ITE, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Advertisement