Tangkap Bandar, Polisi Sita 2,8 Ons Sabu dan 748 Ekstasi
Polresta Banyuwangi membekuk seorang bandar Narkoba. Dia adalah JK, 40 tahun, warga Desa/Kecamatan Kabat, Banyuwangi. Dari tangannya, polisi menyita 2,8 ons narkotika jenis sabu dan 748 butir ekstasi. Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama.
“Pada 18 Januari 2021, jam 3 pagi dari hasil laporan dan pengembangan kita melakukan penangkapan terhadap satu tersangka,” jelas Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Kamis, 21 Januari 2021.
Arman menyatakan, tersangka selama ini merupakan otak dari peredaran narkoba di Banyuwangi. Dia mengedarkan narkoba dengan sistem ranjau. Sistem ranjau ini dilakukan dengan cara menempatkan narkoba yang dipesan di suatu tempat tertentu.
“Dengan teknik ranjau, mengecer dari satu tempat ke tempat lainnya, pelaku memperdagangkan barang haram, narkotika jenis sabu dan inex,” tegasnya.
Arman menambahkan, sabu dan pil ekstasi itu berasal dari luar kota Banyuwangi. Saat ini, Satuan Narkoba Polresta Banyuwangi masih melakukan pendalaman dan pengembangan atas kasus ini. Diyakini, tersangka ini merupakan jaringan pengedar narkoba antar Kabupaten.
“Dia jaringan antar Kabupaten. Kalau kemungkinan jaringan antar provinsi masih kita lakukan pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa 4 paket narkotika jenis sabu berat kotor 285,29 gram dengan berat bersih 282,13 gram, 748 butir narkotika jenis ekstasi berat kotor 327,27 gram dengan berat bersih 320,95 gram, sebuah timbangan digital, uang tunai Rp20 juta, sebuah kantong kain warna putih, sebuah tas warna biru dan sebuah HP Iphone warna gold No. IMEI : 357294097275869.
“HP ini merupakan sarana komunikasi yang digunakan tersangka untuk mengedarkan narkoba,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara hingga belasan tahun lamanya.