Tangkap 6 Tersangka, Polisi Mojokerto Sita Narkoba Senilai Rp174 Juta
Polres Mojokerto Kota menangkap 6 pengedar narkoba dalam kurun waktu sepekan. Polisi berhasil menyita sabu dan pil double L senilai Rp174 juta.
Ps Kasat Reskoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Moch Suparlan mengatakan, 6 tersangka diamankan dari 6 sampai 12 Juni 2024. Mereka mengedarkan sabu dan pil double L di wilayah Mojokerto sejak 3 bulan yang lalu.
Dari tangan para tersangka disita barang bukti berupa 144,8 gram sabu, 100 butir tablet pil doubel L, empat unit timbangan elektronik, satu pipet kaca berisi sabu, uang tunai sebesar Rp130 ribu, satu buat kartu ATM dan tiga kendaraan roda dua dan enam unit Handphone (HP) milik para tersangka.
“Dari 6 tersangka ini, 4 tersangka adalah residivis dengan kasus yang sama,” kata Suparlan saat Konferensi pers di Mako Polres Mojokerto Kota, Kamis 13 Juni 2024.
Dua tersangka yakni ODC 28 tahun warga Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, SA 28 tahun warga Kecamatan Ngoro. Sementara, 4 tersangka yang residivis ialah YI 47 tahun warga Kecamatan Mojoanyar, RD 37 tahun warga dan AK 25 tahun warga Kecamatan Pungging serta NA 30 tahun warga Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Menurut Suparlan, nilai barang bukti yang ditaksir mencapai Rp 174.060.000. Terdiri dari sabu Rp 173.760.000 dan pil doble L Rp 300.000. Penangkapan jaringan ini berhasil menyelamatkan 1.648 jiwa dari penyalahgunaan sabu dan pil dobel L.
“Diasumsikan sabu per gram Rp1,2 juta dan diasumsikan 1 butir pil double L Rp3 ribu,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka ODC, YI dan NA dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman hukuman mati atau seumur hidup.
Sedangkan RD dan AK dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman 20 tahun penjara dan tersangka SA dijerat Pasal 435 Sub 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ancaman 12 tahun penjara.