Tangkap 32 Tersangka Narkotika, Rata-Rata untuk Doping Kerja
Selama bulan Maret 2021, Satuan Narkoba Polresta Banyuwangi mengungkap 24 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari jumlah kasus ini, ada 32 tersangka yang berhasil diamankan dengan rincian 28 orang laki-laki dan empat orang perempuan. Menariknya, rata-rata mereka mengaku menyalahgunakan narkotika sebagai doping untuk kerja.
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin menyatakan, dari 32 tersangka yang diamankan ini, perannya berbeda-beda. Ada yang sebagai pemasok, penjual dan pemakai. Namun sebagian besar dari mereka merupakan pemain lama dalam penyalahgunaan narkotika.
“Rata-rata untuk kegiatan kerja. Namun rata-rata mereka merupakan pemain lama,” tegasnya.
Modus peredaran narkotika jenis sabu ini, lanjutnya, masih seperti yang dilakukan pelaku pada umumnya, yakni dengan sistem ranjau. Di mana dengan sistem ini, antara pembeli dan penjual narkotika tidak saling bertemu.
Dari penangkapan 32 tersangka ini, lanjutnya, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 139,34 gram, uang tunai Rp1.456.000., HP 33 unit, sepeda motor 8 unit, dan timbangan digital sebanyak 13 buah. Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolresta memastikan Kepolisian akan tetap berupaya maksimal memerangi narkotika. Untuk itu, dia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama kepolisian memberantas peredaran narkotika.
“Kita minta masyarakat ikut aktif memberikan informasi pada kami dalam pemberantasan narkotika,” tegasnya.
Salah seorang tersangka kasus peredaran narkotika, S, mengaku menjual narkotika jenis sabu seharga Rp1,2 juta per gramnya. Pria ini mengaku hasil dari penjualan narkotika tersebut digunakan untuk membantu mencukupi kebutuhan keluarga.
“Buat keluarga, untuk membeli kebutuhan sehari-hari,” ujar S.