Tangkap 3 Pelaku, Polisi Lumajang Sita 13 Batang Pohon Ganja
Anggota Polres Lumajang berhasil membekuk tiga orang terduga pengedar ganja. Dari penangkapan itui, tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menyita 901,42 gram ganja kering dan 13 batang pohon ganja dari tangan para tersangka.
Menurut Kasat Resnarkoba Kompol I Komang Yuwandi Sastra, selain menyita ganja, petugas juga menangkap tiga orang berinisial YS,38, tahun, K 34, tahun, dan S,34, tahun. Ketiganya merupakan warga Desa Tempursari, Kecamatan Tempursari, Lumajang.
Dijelaskan Kompol I Komang, penangkapan para pelaku pengedar ganja ini dilakukan di salah satu rumah tersangka YS, di Dusun Langkapan, Desa Tempursari, pada tanggal 21 Juni 2024.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Tempursari. Setelah menerima informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan.
"Polisi awalnya menangkap tersangka di rumahnya, setelah dilakukan pengembangan menemukan ganja kering dengan berat total 901,42 gram dan 13 batang pohon ganja di lereng pegunungan milik Perhutani," ujar Kompol I Komang dalam keterangan pers dikutip Kamis 11 Juli 2024.
Dari pengakuan para tersangka, mereka telah menanam ganja sejak tahun 2019. Ia belajar saat berada di Bali.
“Tersangka YS memberikan bibit ganja kepada tersangka K dan S untuk ditanam di lahan milik tersangka YS. Setelah panen ganja tersebut dijual kembali kepada YS, lalu di jual kepada pembeli di kabupaten Malang,” ungkapnya.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 111 ayat 2 dan 132 ayat 2 Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Advertisement