Tangkap 1 Orang, Polisi Sita Ribuan Lembar Mata Uang Asing Palsu
Penyidik Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pemalsuan ribuan lembar mata uang asing dollar Amerika. Seorang tersangka pelaku ditangkap polisi saat menukarkan uang palsu yang dibawanya.
Dari pengungkapan itu, polisi menahan tersangka pelaku seorang pria berinisial YH. Berikut barang bukti berupa uang palsu dengan jumlah 108.668 lembar mata uang asing pecahan USD100.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, tersangka pelaku ditangkap saat ingin menukarkan uang asing palsu. “Satu orang tersangka pelaku sudah dilakukan proses penyidikan," ujarnya kepada wartawan, Jumat 10 Februari 2023.
Setelah menahan dan memeriksa tersangka, polisi selanjutnya mengembangkan kasus ini. Yaitu dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan sebanyak 90 ribu lembar pecahan mata uang asing USD100. “Barang bukti mata uang, ini dalam bentuk mata uang asing,” tandasnya.
Hasil pemeriksaan polisi terhadap tersangka, dari ratusan ribu lembar mata uang pecahan USD100, hanya 49 lembar yang diverifikasi asli. “Sementara sisanya diragukan keasliannya,” imbuh Trunoyudo. Dia menambahkan, hasil temuan uang palsu, polisi masih terus mengembangkan kasusnya.
Polisi menjerat tersangka YH dengan Pasal 244 KUHP tentang penggunaan atau peredaran uang palsu. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.