Tangkal Kejahatan Seksual, DPR Percepat Selesaikan RUU TPKS
Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan pihaknya berkomitmen untuk cepat menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bersama pemerintah. Ia menyebut kian maraknya kasus kekerasan seksual menjadikan urgensi RUU semakin besar.
“Belakangan banyak sekali terjadi kasus-kasus kekerasan dan hal ini mendorong DPR RI agar RUU TPKS segera disahkan,” kata Puan, Kamis 30 Desember 2021.
Puan menyampaikan keprihatinan atas kasus pemerkosaan yang terjadi kepada anak perempuan berusia 14 tahun di Bandung, Jawa Barat. Puan meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini serta menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam pemerkosaan serta penjualan anak remaja itu kepada sejumlah pria tak bertanggung jawab.
Puan percaya jajaran Polri akan mengerahkan seluruh upayanya untuk menangkap para pelaku yang memperkosa dan terlibat dalam praktik penjualan anak di bawah umur tersebut.
Dalam kejadian di Bandung ini polisi telah menangkap 3 orang pelaku dalam kasus pemerkosaan dan penjualan anak remaja di Bandung. Setidaknya masih ada 17 orang lagi yang disebut terlibat dalam kasus ini dan tengah diburu polisi.
“Perbuatan mereka sangat tidak berperikemanusiaan dan harus dihukum seberat-beratnya,” ujar Puan.
Beberapa hari lalu juga terjadi pemerkosaan di Maros, Sulawesi Selatan, di mana perempuan yang menjadi korban ditinggalkan dua orang pelaku dalam keadaan bugil di tengah jalan. Puan menekankan pentingnya perlindungan korban kekerasan seksual yang mayoritas merupakan perempuan.
Kata Puan, korban kekerasan seksual harus mendapatkan perlindungan hukum sebaik-baiknya. Kemudian pendampingan yang intens perlu diberikan untuk mengatasi trauma yang dialami korban. DPR RI siap mengupayakan agar RUU TPKS segera disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan RUU TPKS menjadi inisiatif DPR dan akan tancap gas untuk menyelesaikannya.
Puan berharap pemerintah nantinya cepat memproses Surat Perintah Presiden (Supres) setelah RUU TPKS disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Sehingga pembahasan di tingkat II dapat berjalan lancar.
“Kekerasan seksual merupakan kejahatan luar biasa. Dan kita tidak boleh tinggal diam kejahatan-kejahatan seksual mengakar di Bumi Pertiwi. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan seksual di Indonesia,” kata Puan.