Tangis Vanessa Pecah Usai Divonis Bersalah
Usai mendengar vonis Majelis Hakim, Dwi Purwadi, Vanessa Angel tak bisa membendung air matanya. Artis film televisi (FTV) tersebut terlihat beberapa kali mengusap air mata di pipinya, ketika majelis hakim meminta untuk berkonsultasi dengan kuasa hukum atas vonis tersebut.
Tangisnya pecah ketika ia maju ke meja hakim untuk bersalaman. Para kuasa hukumnya yang melihat bahkan sampai mendekati Vanessa untuk menenangkannya.
Setelah menangis selama beberapa menit, Vanessa akhirnya meninggalkan ruang persidangan. Tak ada satu kata pun yang diucapkannya.
Kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis mengatakan bahwa meski menerima vonis hakim dan tak mengajukan banding, artis 27 tahun itu sebenarnya kecewa atas putusan yang dilakukan hakim.
"Dia terpaksa harus menerima keputusan ini. Dia bilang ada ketidakadilan untuk dirinya," ujar Milano.
Milano mengatakan, alasan pihaknya tak ajukan banding adalah lantaran Vanessa mengaku sudah tidak kuat lagi jika harus ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, lebih lama lagi. Vanessa ingin segera menghirup udara bebas.
"Kalau kita sebenarnya ya ingin tetap memperjuangkan, membuktikan kalau dia tidak bersalah. Tapi Vanessa maunya segera bebas," ujarnya.
Vonis 5 bulan penjara itu jika dikurangi penahanan Vanessa sejak 30 Januari 2019 lalu maka akan habis pada Sabtu, 29 Juni 2019 akhir pekan ini. Artinya penahanan Vanessa hanya tersisa tiga hari lagi.
Sebelumnya hakim PN Surabaya, memvonis Vanessa angel bersalah dalam kasus pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten asusila. Oleh majelis hakim ia dijatuhi hukuman 5 bulan penjara.
Hal itu tertuang dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/6). Selain hukuman 5 bulan penjara, majelis hakim Dwi Purwadi tidak mejatuhi Vanessa dengan denda atau subsider hukuman.
"Mengadili Vanesza Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel terbukti secara sah dan menyakinkan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Menjatuhkan pidana kepada Vanessa dengan pidana selama 5 bulan," ujar hakim.
Vanessa terbukti bersalah dan melanggar pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (frd)