Tangis Haru Warnai Pledoi Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Tangis haru mewarnai pembacaan pledoi Mantan Bupati Sidoarjo, Achmad Muhdlor Ali saat sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Senin 16 Desember 2024.
Bukan hanya terdakwa Gus Muhdlor saja, tangis juga terlihat dari keluarga dan pendukung Gus Muhdlor pada sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani SH MH.
Dalam pledoinya, Gus Muhdlor menyampaikan keberatan terhadap tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya berharap agar majelis hakim berani mengambil keputusan yang adil dan membebaskan saya jika memang tidak terbukti bersalah,” ujarnya, sembari menahan tangis.
Terdakwa melanjutkan, banyak capaian yang telah diraih daerahnya selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo sejak tahun 2021. Ia menjelaskan pertumbuhan ekonomi Sidoarjo tahun 2023 mencapai 6,16 persen. Hal itu melampaui target tahun 2026 sebesar 5,53 persen.
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) juga meningkat hingga 81,88, lebih tinggi dari target 2026 yang hanya 81,62.
“Capaian ini membuktikan kerja keras saya sebagai bupati dalam membangun Sidoarjo. Saya merasa tidak layak diperlakukan seperti ini,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Gus Muhdlor membantah tudingan bahwa ia mengetahui pemotongan insentif ASN di Badan Pendapatan dan Pengelolaan Daerah (BPPD) Sidoarjo yang diduga mengalir untuk kepentingan pribadi maupun keluarganya.
“Saya tidak pernah mengetahui adanya pemotongan insentif di BPPD, apalagi menggunakannya untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Hal tersebut senada dengan penasihat hukumnya, Mustofa Abidin, turut memberikan klarifikasi terkait dakwaan terhadap kliennya. Ia berpendapat bahwa tidak ada bukti yang menguatkan tuduhan bahwa Gus Muhdlor terlibat dalam aliran dana tersebut.
“Klien kami sama sekali tidak tahu-menahu soal aliran dana pemotongan insentif ASN BPPD yang disebut digunakan untuk kegiatan keagamaan iparnya, Robith Fuady. Tuduhan itu tidak berdasar,” ungkap Mustofa, Senin 16 Desember 2024, sore.
Mustofa menambahkan, uang setoran Rp50 juta yang disebut-sebut dalam persidangan adalah inisiatif pribadi sopir Gus Muhdlor, tanpa sepengetahuan kliennya.
“Itu hanya akal-akalan sopirnya, Masruri. Tidak ada keterlibatan Ahmad Muhdlor dalam hal tersebut,” imbuhnya.
Menurut Mustofa, kliennya tidak bersalah karena tidak merugikan negara. Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta tersebut dalam mengambil keputusan.
“Perkara ini tidak menyebabkan kerugian negara. Fakta persidangan jelas menunjukkan bahwa klien kami tidak bersalah,” tegasnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjadwalkan sidang putusan akan digelar pekan depan, Senin 23 Desember 2024.