Tangis Haru Warnai Pengumuman Bayi Tertukar di Bogor
Polisi mengumumkan hasil tes DNA (Deoxyribo Nucleic Acid) atau pengujian asam deoksiribonukleat alias tes genetik dua bayi yang tertukar di Bogor. Hasilnya, kedua bayi itu dinyatakan tertukar dari orang tua kandungnya, Siti Maulia, 37 tahun, dan Dian, 33 tahun.
Hal itu dibuktikan dari hasil tes DNA silang yang dilakukan di Puslabfor Bareskrim Mabes Polri, Sentul, Bogor, Senin 21 Agustus 2023. Tes dilakukan di lantai yang berbeda. Saat itu, salah satu orang tua bayi tidak mau saling bertemu.
“Berdasarkan hasil dari Puslabfor Bareskrim Mabes Polri, di mana ditemukan memang fix 99,9 persen berdasarkan data yang diberikan Kapuslabfor bahwa anak tersebut memang tertukar,” kata Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, Jumat 25 Agustus 2023 malam.
Kronologi Bayi Tertukar
Sebelum hasil tes DNA ini diumumkan ke publik lewat media, Polres Bogor telah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan para saksi, memeriksa mendalam terhadap Rumah Sakit Sentosa tempat kedua ibu melangsungkan persalinan, dan para tenaga kesehatan yang bertugas saat kejadian, Juli 2022.
Dari hasil penyelidikan, AKBP Rio mengungkapkan, dua bayi berinisial GB dan GL ini tertukar di RS Sentosa, satu hari setelah keduanya dilahirkan, pada 18 Juli 2022, hingga saat hasil tes DNA ini diumumkan.
Polres Bogor lantas melakukan mediasi antara dua keluarga bayi tertukar, Jumat 25 Agustus mulai pukul 15.00 hingga 22.00 WIB.
Lebih lanjut, AKBP Rio mengatakan, kedua belah pihak baik dari keluarga Siti Mauliah maupun Dian telah berbesar hati menerima kabar ini. Saat konferensi pers kedua keluarga hadir di hadapan media. Siti Mauliah dan Dian yang mengenakan hijab dan masker itu berpelukan sambil menitihkan air mata. Tidak terucap sepatah katapun saat mereka berpelukan.
Momen tersebut disaksikan oleh keluarga besar masing-masing. Mereka juga menunjukkan map warna pink berisi kertas kesepakatan bersama di antara keduanya.
“Setelah itu dengan kebesaran hati, kedua belah pihak setelah dibacakan oleh Puslabfor Polri, masing-masing pihak bisa meneirma dengan kebahagiaan yang luar biasa. Sekali lagi kami mengucap syukur Alhamdulillahh atas rahmat Allah SWT,” ucapnya.
Proses Pengembalian Bayi Disepakati selama Sebulan
Proses pengembalian dua bayi tersebut akan dilakukan bulan September mendatang dengan berbagai tahapan. Deputi Bidang Perlindungan Anak pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah penyesuaian pengembalian dua anak berinisial GL dan GB ini.
"Proses selanjutnya ialah kedua anak berusia 1,2 tahun ini akan dilakukan penyesuaian terhadap lingkungan tumbuh kembangnya. Termasuk dengan keluarga di orang tua kandungnya," jelasnya.
Tahap berikutnya, kata Nahar, akan dilakukan asesmen ulang. Baru setelah semua tahapan diselesaikan, di minggu keempat plus dua hari akan dilakukan penyerahan masing-masing anak ke orang tua biologisnya.
Advertisement