Tangis Haru Warnai Kepulangan Napi Lapas Kelas IIA Banyuwangi
Isak tangis pecah saat 45 narapidana Lapas Kelas IIA Banyuwangi menghirup udara bebas, Selasa, 18 Agustus 2020, sore. Air mata mereka mulai menetes saat mereka melakukan sujud syukur sebagai ungkapan syukur karena telah bebas. Tangisan semakin haru saat para narapidana ini bertemu keluarga yang menjemputnya.
Para narapidana ini sebenarnya belum bebas murni. Mereka baru saja mendapatkan remisi kemerdekaan dalam rangka hari ulang tahun (HUT) ke-75 kemerdekaan RI. Rata-rata mereka mendapatkan remisi 1 sampai 6 bulan. Setelah mendapatkan remisi, mereka memenuhi syarat untuk mendapatkan asimilasi di rumah. Mereka ada yang pelaku kriminal umum dan ada juga yang terkait kasus narkoba.
"Ini rangkaian dari HUT RI terkait remisi. Ada beberapa warga binaan yang dapat program asimilasi. Dapat berkah dari adanya HUT RI yang memberikan remisi pada warga binaan," jelas Kepala Lapas Banyuwangi Ketut Akbar Hery Achyar.
Dia menjelaskan, total ada 45 orang yang memenuhi persyaratan dalam program asimilasi kali ini. Pada masa Pandemi Corona ini ada kebijakan yang memberikan kesempatan narapidana mendapatkan asimilasi bagi mereka yang telah menjalani masa hukumannya selama dua per tiga hingga 31 Desember 2020. Menurutnya, dari awal tahun sudah 454 orang yang sudah mendapatkan asimilasi.
”Ini asimilasi program dari awal tahun sampai sekarang. Persyaratannya memasuki dua per tiga masa hukuman tidak lebih dari 31 Desember. Jadi sudah memenuhi persyaratan. Hari ini kita keluarkan sebanyak 45 orang," jelasnya.
Sebelum keluar dari Lapas Kelas IIA Banyuwangi, para narapidana yang akan menjalani asimilasi ini lebih dulu menyanyikan lagu Indonesia Raya. Selanjutnya satu persatu mereka mencium bendera merah putih dan kemudian keluar dari tempat pembinaan itu.
"Ini rangkaian kemerdekaan, sebagai wujud syukur dan bakti pada negara tadi warga binaan sebelum pulang menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mencium Bendera merah putih," ujarnya.
Mahrudi, 46 tahun, warga Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi mengaku sangat senang bisa menghirup udara bebas tepat sehari setelah HUT ke-75 RI. Dia mengaku tidak bisa mengungkapkan rasa senangnya dengan kata-kata.
"Senang sekali bisa bebas. Kemarin dapat remisi tiga bulan sehingga bisa ikut asimilasi. Sekarang ini boleh pulang," ujar narapidana kasus pidana umum yang sudah menjalani hukuman selama 20 bulan ini.
Advertisement