Tanggung Jawab Moral, NU: Perketat Pengawasan Konten Media Sosial
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menyatakan pemerintah harus memperketat pola pengawasan pada konten yang didistribusikan melalui ranah media sosial.
Sekretaris LBM PWNU Jawa Timur, Muh. Anas, S.Pd.I mengatakan pengawasan bisa dilakukan dengan membentuk aturan mengikat yang dimaksudkan agar para konten kreator mengedepankan moral dan norma pada isi atau muatan karyanya.
"Pemerintah supaya mengedepankan kode etik, seperti di dalam jurnalis dan sampai saat ini sepertinya belum ada. Secara umum konten kreator pekerjaan halal dan baik, namun beberapa ada yang melakukan pelanggaran syariat," kata Muhammad Anas di Kantor PWNU Jawa Timur, Selasa 12 September 2023.
Pada kesempatan sama, Ketua PWNU KH Marzuki Mustamar mendorong para santri yang memiliki kegemaran pada industri kreatif bidang digital untuk terus mengembangkan kemampuannya sehingga menjadi sosok profesional.
"Kalau yang terjun di sana anak-anak maupun santri yang paham akan aturan Insya Allah menguntungkan masyarakat juga karena tidak ada konten-konten yang merusak moral," ucapnya.
Pihaknya tak menampik kemajuan teknologi juga membuka ruang-ruang usaha yang harus dimanfaatkan.
"Konten kreator itu mendatang rezeki, edukasi, dan tidak merusak," ucapnya.
Perkembangan Era Digital
LBM PWNU kata dia terus berupaya melakukan kajian pada segala aspek yang muncul, termasuk soal perkembangan di era digital.
"Kami masih ingin melalui LBM terus memberikan solusi, penerangan, jawaban kepada masyarakat tentang hal-hal yang masih membingungkan," tuturnyatuturnya.
Pelanggaran Syariat
Pelanggaran syariat, kata Muhammad Anas, bisa dalam bentuk penyebaran hoaks, caci maki, hingga ujaran kebencian. Tiga hal itu masih didapati di dalam banyak unggahan, salah satunya konten video di sosial media.
Muhammad Anas menyebut keberadaan kode etik atau aturan baku juga sebagai upaya menjamin kejujuran seorang konten kreator dalam menyampaikan informasi, seperti saat melakukan promosi suatu barang atau produk.
"Kalau konten ada unsur merugikan orang secara materi tidak diperbolehkan. Manfaatnya tidak seimbang dengan kerugiannya," ujarnya.
Selain itu, pihaknya menyatakan pembuatan suatu konten harus didasari tujuan yang bermanfaat bagi masyarakat luas dan tidak hanya terpaku pada upaya meningkatkan rating.
"Seperti makan sabun itu tidak bermanfaat dan tidak berhubungan dengan apapun, semata-mata demi meningkatkan trafik ini tidak dibenarkan. Syariat salah satunya untuk menjaga nyawa kami, keselamatan kami, sekecil apapun harus dilindungi," ujarnya.