Vonis Bebas Ronald Tannur, PERADI Surabaya Ajukan Amicus Curiae ke MA
DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Surabaya resmi mengajukan Amicus Curiae kepada Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Senin 12 Agustus 2024.
Ketua DPC PERADI Surabaya Hariyanto mengatakan, alasan mengajukan amicus curiae karena mencederai rasa keadilan.
Dalam kasus ini, Hariyanto juga menjelaskan, puluhan pengacara yang tergabung dalam DPC PERADI Surabaya berusaha untuk memberikan perspektif hukum yang baru melalui pengajuan Amicus Curiae tersebut.
"Kami tuangkan dalam bentuk Amicus Curiae kolektif menjadi satu kesatuan dan secara kolegial untuk menentukan sikap, melalui pengurus, kami melakukan Amicus Curiae karena kasus ini masih bergulir di MA," ucapnya, di Kantor DPC PERADI Surabaya, Jalan Dukuh Kupang.
Hariyanto menjelaskan, pengajuan Amicus Curiae tersebut adalah langkah yang tepat karena putusan hakim belum final.
"Eksaminasi itu kalau putusan sudah final. Kalau belum final itu namanya Amicus Curiae dan kami anggap ini lebih tepat," paparnya.
Dalam dokumen Amicus Curiae yang diajukan PERADI Surabaya tersebut, Hariyanto menjelaskan, terdapat delapan poin utama yang berisi rincian berbagai aspek hukum dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.
"Ada delapan poin, termasuk keterangan para saksi, keterangan ahli, Visum et Repertum. Ini yang kami dijelaskan dalam Amicus Curiae tersebut," paparnya.
Hariyanto juga mengharapkan, MA dapat mempertimbangkan untuk membatalkan putusan PN Surabaya dan mengadili sendiri dengan menyatakan Gregorius Ronald Tannur terbukti bersalah dan dihukum pidana penjara sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.
"Kami juga baru mengajukan amicus curiae sekarang karena menunggu salinan putusan resmi. Tanpa itu kami tidak bisa berbicara berdasarkan ketentuan hukum yang kita ketahui," pungkasnya.