Home Nasional Hukum dan Kriminalitas

Vonis Bebas Ronald Tannur, PERADI Surabaya Ajukan Amicus Curiae ke MA

Hukum dan Kriminalitas
Jajaran pengurus DPC PERADI Surabaya saat menunjukkan dokumen Amicus Curiae, yang telah diajukan kepada Mahkamah Agung RI, Senin 12 Agustus 2024. (Foto: Julianus Palermo/Ngopibareng.id)
Kasasi PN Surabaya Mahkamah Agung Gregorius Ronald Tannur Dini Sera Afrianti amicus curiae
Like

Advertisement

Julianus Palermo Witanto

Komentar

Advertisement

Title