KPK Tanggapi Soal Hak Angket
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa memenuhi permintaan anggota DPR yang diajukan melalui hak angket terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Meski begitu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah memastikan pihaknya selalu bersedia diawasi, termasuk oleh Wakil Rakyat.
"Kami tidak antipengawasan. Kami datang pada saat rapat dengar pendapat dan kami terima masukan dari DPR dan masyarakat," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (29/4).
Menurut Febri, permintaan anggota DPR yang disampaikan menggunakan hak angket tidak dapat diterima, karena dikhawatirkan dapat mengganggu proses hukum yang sedang dilakukan KPK.
Usulan hak angket dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam persidangan, penyidik KPK Novel Baswedan yang dikonfrontasi dengan politisi Hanura Miryam S Haryani, mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR, agar tidak mengungkap kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP.
Menurut Novel, hal itu diceritakan Miryam saat diperiksa di Gedung KPK.
Komisi III kemudian mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam, yang kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Febri mengatakan, KPK tidak bisa membuka rekaman atau BAP kecuali ada perintah pengadilan.
"Kami harap fraksi lain yang punya komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi bisa menentukan sikap yang lebih jelas untuk tidak perlu melakukan hak angket," kata Febri.
Rapat paripurna DPR akhirnya menyetujui usulan hak angket. Meski sejumlah fraksi menolak, namun rapat paripurna tetap menyetujui usulan hak angket yang ditandatangani 26 anggota dari delapan fraksi itu. (kuy)
Advertisement