Tanggapan Kapolri soal Firli Bahuri yang Kini Belum Ditahan
Belum juga ditahannya Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, memantik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk berkomentar. Firli Bahuri kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Lalu bagaimana tanggapan Kapolri? Menurut jenderal bintang empat ini, bahwa penyidik tentunya memiliki alasannya tersendiri tidak menahan Firli di kasus ini.
“Ya ikuti saja prosedurnya. Tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subyektif,” ujar Sigit kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK RI, Senin 4 Desember 2023.
Ditambahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bahwa dalam kasus ini masih berproses. “Namun demikian sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi oleh penyidik, saya kira semuanya tetap berproses,” tandasnya.
Sebelumnya Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, memenuhi panggilan penyidik polisi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Jumat 1 Desember 2023.
Firli diperiksa di salah satu ruangan di lantai 6 di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Mabes Polri.
Firli Bahuri datang memenuhi panggilan penyidik Polri pada pukul 08.20 WIB. Kedatangannya tidak banyak diketahui oleh jurnalis. Firli Bahuri datang didampingi kuasa hukumnya.
Wakil Dirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan Firli sudah berstatus tersangka dan datang bersama dengan kuasa hukumnya. “Saudara FB dan penasihat hukumnya,” ujar pada wartawan, Jumat 1 Desember 2023.
Namun Arief tidak merinci kedatangan Firli Bahuri bersama dengan kuasa hukumnya itu. Dia menyampikan bahwa pemeriksaan terhadap Firli, sudah dilakukan sejak pukul 09.00 WIB.
Firli Bahuri akan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara permanen jika statusnya sudah menjadi terdakwa.
Advertisement