Tangani Kasus Teroris, Kejati Jatim Bentuk Seksi Baru
Kejaksaan Tinggi (Kejati) membentuk seksi baru sebagai upaya penanganan kasus terorisme di Jawa Timur. Namanya, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Teroris dan Lintas Negara. Kasi baru ini dijabat oleh Ubaidillah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung membenarkan adanya Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Teroris dan Lintas Negara. Namun sebenarnya, sudah dilantik sekitar bulan Februari 2018 lalu. Tugasnya yakni menangani perkara tindak pidana umum (Pidum) yang berkaitan dengan kasus teroris.
“Memang di Kejati ada Kasi baru, yakni Pak Ubaidillah selaku Kasi Tindak Pidana Teroris dan Linta Negara Kejati Jatim. Beliau sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Kota Malang,” ujar Richard.
Dalam tugasnya, Kasi Tindak Pidana Teroris dan Lintas Negara Kejati Jatim ini dibawah kendali Bidang Pidum. Dan Kasi ini dibuat sesuai Peraturan Jaksa Agung atau PER-006/A/JA/07/2017, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
“Kasi Tindak Pidana Teroris dan Lintas Negara Kejati Jatim ini dibawah kendali bidang Pidana Umum. Untuk perkara terorisme yang beberapa waktu muncul dengan banyak tersangka, nantinya akan ditangani Kasi ini, ” pungkasnya. (tom)