Tangani Kasus Rizieq, Polisi Bergantung Pada Kemenlu
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak memiliki domain dalam menangani kasus yang kini dialami Habib Rizieq Shihab di Arab Saudi. Penanganan kasus ini sepenuhnya bergantung pada Kementerian Luar Negeri.
"Itu domainnya Kemenlu, kita menunggu konfirmasi Kemenlu. Saat ini Kemenlu sudah mengambil langkah-langkah konkret, Kemenlu yang paling berkompeten terkait warga negara Indonesia yang melakukan perbuatan pidana atau apapun di suatu negara," ujar Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetya, Kamis 8 November 2018.
Polri hingga kini tetap tak bisa melakukan tindakan hukum sendiri meskipun Rizieq sebelumnya sempat terjerat kasus pornografi.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI membenarkan Rizieq ditangkap dan sempat ditahan beberapa jam oleh kepolisian Arab Saudi.
Dalam keterangan tertulis yang diterima ngopibareng.id, Rizieq dimintai keterangan oleh kepolisian setempat atas laporan warga Saudi tentang adanya bendera hitam berlafal Tauhid yang terpasang di rumah yang ditempati Rizieq.
Terkait penangkapan Rizieq ini, pejabat Kekonsuleran KJRI Jeddah juga telah memberikan pendampingan kekonsuleran kepada Rizieq. Setelah diperiksa beberapa jam, Rizieq akhirnya bisa dibebaskan dengan penjaminan warga Arab Saudi. (man)