Tangani Covid-19, Pembatasan Kegiatan Masuk Perda Jatim
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Jawa Timur terus berusaha menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Hal itu dibuktikan dengan dimasukkannya aturan terkait pembatasan kegiatan masyarakat dalam Peraturan Daerah (Perda) Jatim Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan kententraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Kini, Perda tersebut tengah digodok oleh anggota DPRD Jatim.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, revisi perda ini dilakukan karena untuk mempercepat segera adanya payung hukum bagi bupati dan walikota dalam membuat perwali/perbup yang lebih kuat untuk menghadapi masa pandemi Covid-19.
Selama ini, penanganan masih kurang begitu kuat karena tindakan yang dijalankan berdasar perwali/perbup hanya dapat ditegakkan oleh Satpol PP. Sehingga, dengan revisi ini dapat melibatkan peran TNI dan Polri yang lebih memperkuat.
“Di perubahan Perda No 1 Tahun 2019 sudah ada aturan yang mengatur kaitannya ketertiban, ketentraman, kemudian juga terkait keramaian di tempat umum, tambang, lingkungan hidup dan sebagainya yang mengatur banyak hal. Nah, di perubahan kali ini ditambahkan dengan pembatasan kegiatan masyarakat,” kata Khofifah, Rabu 22 Juli 2020.
Pada posisi pembatasan kegiatan masyarakat dimaksud maka perda ini membutuhkan pergub, yang kemudian perda ini bisa menjadi payung untuk perbup dan perwali.
“Kemudian ada penegakan hukum yang di dalamnya ada pendisiplinan. Maka butuh tim pendisiplinan, yang terdiri dari berbagai elemen. Oleh sebab itu, akademisi penting untuk dilibatkan dalam rangka mengajak masyarakat agar dispilin, lalu tokoh agama, tokoh pemuda, itu juga penting untuk menjadi satu kesatuan dari tim menegakkan kedisiplinan. Terutama disiplin menegakkan protokol kesehatan,” imbuhnya.
Khofifah berharap dengan adanya perda ini, sinergi lintas elemen dalam penegakan aturan akan membantu terciptanya ketertiban dan ketentraman umum terhadap keselamatan masyarakat.
Advertisement