Tangan sudah Buntung masih Nekat Produksi Mercon
Polres Mojokerto menggerebek tiga home industri (industri rumahan) yang memproduksi mercon. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan empat tersangka.
Barang bukti yang diamankan berupa serbuk mercon 69,5 kg dan 2.237 mercon sudah diisi serbuk. Serta menyita alat pembuat mercon dan beberapa bahan lain yang digunakan untuk membuat mercon. Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Mojokerto.
Tiga home industri itu sendiri berada di Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo, Mojokerto. Kemudian Desa Balongmacekan Kecamatan Tarik, Sidoarjo, dan Dusun Sawur Kembang Desa Kenanten Kecamatan Puri, Mojokerto.
Awal mula tiga home industri itu terbongkar dari pengungkapan home industri di wilayah Kecamatan Jatirejo, Mojokerto. Polisi mengembangkan kasus tersebut kemudian dapat menangkap beberapa tersangka salah satunya asal Kabupaten Mojokerto.
Keempat tersangka itu adalah Mulyadi, 46 tahun warga Desa Baureno Kecamatan Jatirejo; Suwono, 51 tahun; dan Kaseran, 71 tahun, warga asal Kecamatan Tarik, Sidoarjo. Kemudian tersangka lainnya ialah Roib, 46, warga Desa Kenanten Kecamatan Puri, Mojokerto.
"Pada 24 April kemarin kami melakukan pengungkapan di TKP yang pertama di wilayah Kecamatan Jatirejo. Kami amankan seorang pelaku atas nama Cak Mul. Dia meracik bahan petasan sendiri, kemudian menjual bubuk petasan tersebut ke masyarakat seharga Rp 150 ribu per kilogram," kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander kepada wartawan, Senin 3 Mei 2021.
Dari rumah Mulyadi polisi mengaman barang bukti 6,5 Kg bubuk petasan siap jual yang sudah dikemas plastik masing-masing 0,5 kg, 5 Kg bubuk petasan, 2 Kg belerang, 4 kg potasium, 0,5 kg bubuk sendawa, 1,5 kg serbuk bronze, 16 lembar sumbu petasan, tepung kanji, arang, kompor gas, panci, dan alat aduk.
Tersangka Mulyadi ini pernah menjadi korban ledakan mercon hingga tangannya putus. Namun hal itu tak membuat dirinya jera. "Pergelangan tangan kiri tersangka ini putus karena terkena ledakan petasan. Sejak saat itu dia beralih meracik bubuk petasan saja," ujarnya.
Saat dalam pemeriksaan, Mulyadi mengaku membeli bahan untuk membuat bubuk petasan dari Suwono seharga Rp 2,9 juta. Bahan itu terdiri dari 25 kg belerang, 25 kg potasium, 2 kg serbuk bronze, 100 lembar kertas sumbu, serta 1 kg bubuk sendawa. Malam itu juga tim dari Satreskrim Polres Mojokerto menggerebek rumah Suwono.
"Tim langsung bergerak meringkus Suwono di wilayah Tarik, Kabupaten Sidoarjo. Ternyata juga memproduksi petasan," ujar Dony.
Petugas menyita 9 kg bubuk petasan dengan kemasan 1 kg, 37,5 kg bubuk petasan kemasan 0,5 kg, 21 petasan berdiameter 9 cm, 5 dus petasan berdiameter 2 cm, 32 lembar sumbu petasan, 91 selongsong petasan, 24 rol kertas, serta berbagai peralatan untuk membuat petasan.
Suwono mengaku membeli bubuk petasan dari seorang pria di Surabaya berinisial P yang kini masih buron. "Mereka ini sengaja memproduksi petasan menjelang lebaran dalam jumlah besar untuk diedarkan ke masyarakat," cetusnya.
Kemudian polisi juga meringkus Kaseran yang masih satu Kecamatan dengan tersangka Suwono. Tersangka ini mengaku memasok bahan untuk membuat bubuk petasan ke Mulyadi melalui Suwono.
Polisi juga menggerebek rumah industri mercon di Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Mojokerto. Tempat produksi petasan milik Roib ini digerebek tim Unit Reskrim Polsek Sooko, pada Minggu 2 Mei 2021.
Petugas juga menyita 11 kg bubuk mercon kemasan 2,5 kg, 1,5 kg bubuk petasan, 172 petasan berdiameter 9 cm, 195 petasan diameter 7 cm, 412 petasan diameter 4 cm, 7 rangkaian petasan masing-masing sepanjang 3 meter, 27 lembar sumbu petasan, serta berbagai peralatan untuk membuat mercon.
"Total yang kami sita 69,5 kg bubuk petasan dan 2.237 petasan siap edar. Hal ini ini mengantisipasi maraknya petasan yang mengganggu kenyaman masyarakat selama ibadah Ramadhan," tandasnya.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Advertisement