Tangan dan Kaki Anak Tiri Dirantai, Lalu Disetubuhi Hingga Hamil
Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Waru, Sidoarjo. Parahnya, pelaku pencabulan merupakan bapak tiri korban. Akibat perbuatan bejat bapak tirinya, Bunga (nama samaran) yang masih berusia 11 tahun kini hamil 7 bulan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, ZN, (42), sudah berkali-kali melakukan aksi bejatnya terhadap Bunga. Tersangka ZN juga mengancam akan membunuh korban jika tidak mau melayani aksi bejatnya.
"Tersangka melakukan aksi bejatnya sudah lebih dari 22 kali. Mulai dari Februari 2019 hingga September 2021," ucap Kusumo, Kamis, 3 Februari 2022.
Dalam aksinya, lanjut Kusumo. Tersangka tega memukul bocah yang masih berusia 11 tahun ini menggunakan gagang sapu. ZN melakukanya ketika ibu korban sedang bekerja.
Bukan hanya diancam dan dipukuli, tangan dan kaki korban juga pernah dirantai lalu dipaksa melayani nafsu bejat bapak tirinya. Dari hasil pemeriksaan, Bunga dinyatakan hamil 7 bulan.
"Terakhir pada bulan September 2021, saat itu korban sudah dalam keadaan hamil namun tetap dipaksa melayani bapak tirinya. Saat ini hamil 7 bulan, padahal usianya masih 11 tahun," imbuh Kusumo.
Perbuatan ZN terungkap ketika ibu kandung Bunga curiga dengan perubahan fisik korban. Ketika sang ibu bertanya, Bunga mengaku telah disetubuhi bapak tirinya lebih dari 22 kali dan mengalami kekerasan seksual.
Dari pengakuan korban, kemudian ibunya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sidoarjo. Tersangka ZN ditangkap di rumahnya di Jember, pada 31 Januari 2022 lalu.
"Ibunya bekerja sebagai asisten rumah tangga, sedangkan bapaknya kuli bangunan," kata Kusumo.
Tersangka dijerat 3 pasal berlapis, yakni, Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Pasal 81 ayat 1 dan 3 ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pasal 82 ayat 1 dan 2 ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Hukumnya ditambah sepertiga karena yang melakukan orang terdekat korban yaitu ayah tirinya," pungkas Kusumo.
Advertisement