Tandatangani Nota Kesepakatan, Ketua DPRD Jatim Sepakat Tolak Revisi UU Pilkada
Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim), Kusnadi menemui massa aksi unjuk rasa menolak perubahan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dan kawal Putusan Mahkamah Konstitusi, di depan Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya, Jumat 23 Agustus 2024.
Pantauan Ngopibareng.id di lapangan, Kusnadi juga naik ke mobil komando sambil melontarkan sejumlah pernyataan, seperti setujunya ia dengan semua tuntutan yang dilayangkan massa aksi hari ini.
"Kami pada hakikatnya, kelembagaan DPRD Jatim dan saya Kusnadi Ketua DPRD Jatim, mendukung sepenuhnya tuntutan dari elemen masyarakat, kita tidak mengutak-atik Putusan MK Nomor 60 maupun 70 dan itu harus dilaksanakan, kami setuju dengan Putusan MK karena mereka yang diberikan kewenangan oleh Undang-undang untuk menjaga konstitusi," ungkapnya.
Politikus PDI Perjuangan ini juga mengatakan, pihaknya sebagai perwakilan rakyat daerah Jawa Timur mendesak pemerintah pusat beserta DPR RI untuk tidak merombak UU Pilkada dan menuntut KPU untuk segera tunduk pada Putusan MK tersebut.
"Kami DPRD Jatim menyetujui dan mendukung sepenuhnya tentang Keputusan MK dan itu harus dilaksanakan segera, tidak tergantung dalam waktu beberapa hari, itu keputusan institusi tertinggi yang kita dukung dan kawal sepenuhnya," tegasnya.
Ketua BEM Universitas Airlangga (Unair), Aulia Thariq Akbar pun menuntut Kusnadi untuk tidak hanya sekadar bicara saja. Dirinya pun meminta keseriusan Ketua DPRD Jatim tersebut secara nyata.
"Kami minta penolakan secara kelembagaan atas nama Ketua DPRD Jatim dan merapatkan untuk menolak perubahan UU Pilkada tersebut, massa disini tidak mau omon-omon saja, apa yang bapak tawarkan," ucapnya dari atas mobil komando.
Ribuan aksi massa mahasiswa dan elemen masyarakat pun ikut merespons pernyataan Thariq tersebut dengan seruan-seruan untuk mendesak Ketua DPRD Jatim tersebut bertindak nyata menolak perubahan UU Pilkada dan mengawal Putusan MK Nomor 60 dan 70 Tahun 2024.
"Buktikan, buktikan, buktikan," teriak ribuan massa aksi sambil mengepalkan tangan ke atas.
Kusnadi pun menyepakati tuntutan massa aksi dan menerima nota kesepakatan yang diberikan oleh perwakilan massa aksi yang berada di atas mobil komando.
"Bahwa ada indikasi untuk merevisi UU Pilkada yang dapat mengganggu proses demokrasi yang disepakati, selain itu terdapat intervensi politik dari presiden, yang menggunakan lembaga negara untuk tujuan politik tertentu, yaitu dinilai menciderai prinsip konstitusi," tuturnya.
Ketua DPD PDIP Jawa Timur ini juga menyepakati dan membaca seluruh tuntutan yang disodorkan oleh massa aksi dalam nota kesepakatan tersebut, untuk kemudian ditandatangani untuk disepakati.
"Pertama, mendesak Presiden dan DPR RI untuk mematuhi konstitusi, kedua, menuntut Presiden dan DPR RI menghentikan segala upaya untuk merevisi UU Pilkada, ketiga menuntut Presiden Jokowi untuk menghentikan cawe-cawe politiknya dengan memanfaatkan lembaga negara dan menciderai konstitusi," tegasnya.
Dirinya juga melanjutkan tuntutannya, yakni mendesak KPU RI untuk patuh kepada putusan MK Nomor 60 dan 70 Tahun 2024 dan terakhir, menuntut dan mendesak setiap fraksi di DPR RI, terutama anggota DPR RI Dapil Surabaya dan khususnya DPRD Jatim, untuk menolak semua upaya revisi UU Pilkada.
"Sepakat, teruskan perjuangan kalian, kami mendukung perjuangan kalian, jadilah penerus-penerus kami, dijaga ketertiban masyarakat, merdeka," pungkasnya.
Dirinya pun lalu menandatangani nota kesepakatan tersebut di atas meterai Rp10 ribu dan menunjukkannya kepada lautan massa aksi dan disambut dengan tepuk tangan para demonstran.