Tanam Ganja Pakai Sinar Ultraviolet, Tiga Mahasiswa Ditangkap Polisi
Jajaran kepolisian menangkap tiga mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) di Malang karena ketahuan menanam ganja di rumah kontrakannya di Perum Graha Dewata Blok MM nomor 23 Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Rabu 25 Juli 2018. Awalnya, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang kecurigaan adanya tanaman ganja di rumah kontrakan tersebut. Setelah ditindaklanjuti, kecurigaan masyarakat itu benar adanya. Tanaman ganja itu berada di ruang dapur yang tertutup.
"Ada informasi dari masyarakat dilaporkan ke kita bahwa di dalam itu diperkirakan ada tanaman ganja. Kemudian kita lakukan pengecekan ternyata betul di dalam kamar dapur yang tertutup itu digunakan tanam ganja," kata Kapolsek Dau, Kompol Endro Sujiat.
Tiga mahasisa yang diamankan adalah FA (22) warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, AS (24) warga Kecamatan Pesanggrahan Kota Jakarta Selatan dan AM (22) warga Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan. Mereka masih berstatus sebagai mahasiswa semester akhir di salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Malang.
Awalnya mereka membeli ganja untuk dikonsumsi. Kemudian mereka menyemai benihnya dan menanam benihnya. Tanaman itu itu ditaruh di dalam ruangan dapur yang tertutup supaya terhindar dari pengetahuan petugas. Supaya tanaman ganja itu tetap hidup, mereka menggunakan cahaya ultraviolet dan pemantul cahaya matahari ke dalam ruangan.
"Untuk cara penanamannya ini belajarnya dari internet. Tidak ditanam di luar. Di dalam dengan menggunakan penerangan lampu ultra violet beserta dengan menggunakan kaca pemantul supaya menerangi pohon-pohon," katanya.
Ada sembilan tanaman yang diamankan. Rencananya, tanaman ganja itu untuk dikonsumsi sendiri.
"Rencananya memang tidak dijual. Tapi digunakan sendiri dari pada beli," katanya.
Sementara itu, ganja yang pertama kali dibeli oleh para mahasiswa itu diduga berasal dari seseorang berinisial S yang hingga saat ini masih berstatus DPO.
Ketiga mahasiswa tersebut diduga melanggar pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (umr/amr)
Advertisement