Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Mantan Rampok di Jember Dibekuk
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember membongkar praktik budidaya tanaman ganja, Kamis, 09 November 2023 malam. Pengungkapan budidaya ganja tersebut terungkap saat mengungkap peredaran sabu.
Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, awalnya Satresnarkoba menangkap seorang pengedar sabu berinisial MNR, warga Kecamatan Tanggul, Jember. Setelah dikembangkan, MNR mengaku mendapatkan sabu dari tersangka berinisial A.
Saat itu juga, polisi meluncur ke rumah tersangka. Tersangka memiliki dua rumah yang berdekatan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,6 gram, HP, dan uang hasil penjualan Rp 2,6 juta.
Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah kosong milik tersangka A. Polisi menemukan tanaman ganja yang dibudidayakan menggunakan polybag.
Ada lima pohon ganja yang sudah tumbuh cukup besar dan tinggi. Sementara tujuh tanaman lainnya masih berupa bibit.
“Ganja tersebut ditanam di ruang kosong, masih satu area dengan tempat tinggal tersangka,” kata Nurhidayat, Jumat, 10 November 2023.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka A digelandang ke Polres Jember. Kepada penyidik tersangka mengaku sudah dua tahun berbisnis narkotika jenis sabu.
Sementara terkait tanaman ganja, residivis kasus perampokan itu mengaku sekadar merawat tanaman ganja milik orang lain. Polisi sejauh ini belum berhasil mengkonfirmasi keterangan tersangka, karena seseorang yang disebut tersangka belum diketahui keberadaannya.
Tersangka A juga mengaku, ganja yang ditanam di pekarangan samping rumahnya itu belum pernah dipanen. Kendati demikian, polisi curiga tanaman ganja tersebut sudah pernah dipanen. Hal itu terlihat dari beberapa tanaman ganja yang sudah dipotong dan dibungkus plastik.
“Masih kita kembangkan dari mana tersangka mendapatkan bibit ganja. Ia mengaku mendapatkan tanaman sudah dalam bentuk bibit dari seseorang,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 subsider pasal 112 dan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam maksimal 20 tahun penjara.
Atas kasus tersebut, Nurhidayat mengimbau masyarakat agar melapor, minimal kepada perangkat desa jika melihat tanaman mirip ganja. Sebab, dengan kondisi tanah di Kabupaten Jember yang cukup busur, masih memungkinkan ada lahan ganja lain yang belum ditemukan.
“Tanaman itu bisa saja tumbuh liar dan dibudidayakan. Kalau yang saat ini sudah pasti dibudidayakan. Kondisi Jember banyak pegunungan, tidak menutup kemungkinan ada lahan lain yang belum kita temukan,” pungkasnya.
Sementara Bupati Jember Hendy Siswanto mengapresiasi Satresnarkoba yang berhasil mengungkap budidaya ganja basah di Kabupaten Jember. Namun, di sisi lain Hendy prihatin dan sedih, karena ada warganya yang nekat menanam tanaman ganja.
Padahal selama ini, Hendy sudah tidak kurang memberikan sosialisasi bahaya narkoba, melalui kegiatan salat Subuh berjamaah ke pelosok-pelosok Jember.
“Saya baru kali ini mengetahui ada warga yang menanam ganja di Jember. Ini sudah bahaya yang sangat serius. Ini harus menjadi tanggung jawab bersama melakukan pencegahan,” kata Hendy.