Tanam Ganja di Lereng Gunung Semeru, Ini Alasan Tersangka
Tersangka penyalahgunaan narkotika berinisial PR, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Malang, pada 31 Agustus 2022. Warga Poncokusumo, Kabupaten Malang itu membudidayakan narkotika jenis ganja di kawasan Lereng Gunung Semeru, Desa Patokpicis, Wajak, Kabupaten Malang.
PR menanam ganja di lahan seluas satu hektar. Dari tangannya polisi menyita berbagai barang bukti seperti enam batang pohon ganja ukuran besar, 42 batang pohon ganja tertanam ukuran sedang dalam polibag plastik.
Selain itu, ada 67 batang pohon ganja ukuran kecil dalam polibag plastik, 90 polibek plastik berisikan benih ganja, tiga buah kotak kayu untuk media tanam. Satu bungkus biji ganja dalam plastik transparan dengan berat 292 gram.
Berdasarkan keterangan PR, dirinya sudah menanam ganja dalam satu tahun terakhir. PR menanam tumbuhan dengan nama latin Cannabis Sativa tersebut atas perintah tersangka lainnya berinisial KSN
"Saya menanam ini karena disuruh. Saya cuma memelihara. Lalu saya tanam. Katanya saya akan diberikan bayaran," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Malang, Selasa 6 September 2022.
PR mengatakan bahwa KSN menyuruh dirinya menanam ganja di Lereng Gunung Semeru adalah untuk kepentingan pengobatan penyakit stroke yang diidap ibunya sekaligus dikonsumsi sendiri.
"KSN bilang tanaman ganja ini untuk pengobatan ibunya yang sakit stroke. Itu diseduh dengan air untuk dijadikan minuman teh," katanya.
Kini kedua tersangka tersebut sudah mendekam di rutan Mapolres Malang dikenakan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kaur Bin Ops (KBO) Satreskoba Polres Malang, Iptu Suryadi mengatakan, kedua tersangka tersebut tidak hanya menanam ganja semata. Mereka juga diketahui memperjualbelikan barang ilegal tersebut kepada tersangka MLD.
"Jadi perlu kami jelaskan tanaman ganja bukan hanya untuk dikonsumsi saja tapi juga diedarkan," ujarnya.