Tanam Ganja dalam Pot, Seorang Kakek di Kabupaten Malang Terancam Penjara 12 Tahun
AM, kakek berusia 64 tahun, warga Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, diciduk aparat Polres Malang. Pasalnya, AM kedapatan menanam 17 batang ganja di dalam pot di rumahnya.
Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tersangka. Tak menunggu lama, petugas segera menggeledah rumah tersangka pada Kamis 26 Desember 2024.
Tak kembali dengan tangan hampa, aparat menemukan 17 batang ganja yang ditanam rapi dalam pot dan polybag. Tanaman milik tersangka memiliki tinggi bervariasi, mulai dari 15-50 sentimeter.
Polisi kini sedang menggali motif tersangka menanam ganja di dalam rumahnya. “Termasuk dari mana ia mendapatkan bibit atau biji ganja tersebut. Proses penyelidikan akan terus dilakukan secara mendalam," katanya kepada media.
Akibat ulahnya, AM ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 111 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.