Anggota Dewan Laporkan Mantan Lurah Medokan Ayu ke Inspektorat
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni, melaporkan mantan lurah Medokan Ayu, Bambang Hariyanto ke Inspektorat Pemerintah Kota Surabaya. Mantan Lurah Medokan Ayu ini dilaporkan atas dugaan penyelewengan kekuasaan saat menjabat menjadi lurah di wilayah setempat.
Menurut Toni sapaan akrab Arif Fathoni, penyelewengan yang dimaksud adalah mengambilalih tanah yang dikuasai warga, kemudian dialihmilikan kepada perusahaan bernama PT. Madari Sentosa. Alih milik dan atas hak tanah tersebut terjadi saat Bambang menjabat, tahun 2016-2018.
"Ini itu laporan reses saya. Warga protes mengenai tanah tambaknya yang diserobot perusahaan tersebut. Padahal mereka tak pernah melakukan jual beli kepada perusahaan itu," kata Toni kepada Ngopibareng.id, beberapa waktu lalu. di DPRD Kota Surabaya.
Usut punya usut, Toni mengatakan bahwa yang mengubah alas hak tanah warga tersebut adalah lurah Bambang Hariyanto. Saat itu, alas hak tanah warga berupa Petok D, diduplikat oleh Bambang. Setelah diduplikat kemudian diberikan kepada perusahaan tersebut. Sehingga perusahaan itu memiliki surat Petok D atas tanah yang dikuasai warga.
"Jadi persil tanahnya sama, tapi nama di surat petok D itu berbeda. Ternyata yang mengubah dan memberikan itu Lurah Bambang itu," katanya.
Toni mengatakan, menurut data yang ia dapat dari warga saat reses hingga hari sebelum ia melaporkan ke inspektorat, setidaknya ada 12 persil tanah warga yang digandakan suratnya oleh Bambang dan diserobot oleh perusahaan tersebut.
Rata-rata, luas satu persil tanah warga itu adalah 50.000 meterpersegi atau 5 hektar. Sehingga total luas tanah yang "dinakali" oleh Bambang sekitar 60 hektar tanah.
Bukan hanya milik warga saja yang diserobot. Ternyata salah satu tanah yang digandakan oleh Lurah Bambang itu merupakan tanah milik salah satu kader Golkar, yang sedang duduk di DPR RI. Namun Toni tak mau menyebutkan siapa orang yang dimaksud.
"Kebetulan salah satunya milik teman Golkar. Saya tak sebutkan siapa. Tapi bukan terkait itunya, saya ingin konstituen saya ini bisa mendapatkan kembali haknya yang sudah dihilangkan oleh Bambang. Makanya saya lapor ke inspektorat," katanya.
Ia berharap, inspektorat bisa melakukan tugasnya dengan benar untuk membela rakyat. Apabila nanti ditemukan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power yang dilakukan Bambang saat menjabat, Toni ingin semua produk hukum yang dikeluarkan oleh mantan lurah itu dianggap cacat hukum dan tak berlaku lagi.
Sehingga belasan persil tanah yang sempat lepas dari warga, bisa dipeluk kembali olah mereka. Sehingga mereka bisa merasakan haknya yang selama ini dihilangkan.
"Kami benar-benar minta inspektorat tegas. Karena dampak dari penggandaan surat itu menjadi konflik horizontal di lapangan," katanya.