Tanah Aset Pemkot-Masjid Al Hidayah Digugat Warga
Tanah seluas 10.440 meter persegi yang sudah tahunan ditempati Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo dan Masjid Al Hidayah tiba-tiba digugat warga.
Terkait gugatan tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo meninjau lokasi tanah sengketa di Jalan Basuki Rachmad itu, Jumat, 6 September 2019.
PN bermaksud mencocokkan lokasi tanah yang digugat ahli waris Sari Soekarti (almarhum). Sementara sidang perdana gugatan baru akan digelar, 19 September 2019 mendatang.
Kedatangan pihak PN setempat disambut bentangan spanduk yang dipasang pihak penggugat (ahli waris Sari Soekarti) di lokasi.
Dua buah spanduk dibentangkan berbunyi, "Bapak Wali Kota Tolong Kembalikan Tanah Warisan Mbah Saya" dan “Tanah dengan Letter C 131/Persil 38/SII, Luas 10.440 m2 atas Nama Sari Soekarti adalah Tanah Hak Milik Bukan Tanah Aset Pemkot”.
Tanah seluas itu terletak di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan. Tanah tersebut telah terbelah jalan aspal. Di sisi timur berdiri kantor DPMPTSP dan di sebalah barat ada Masjid Al Hidayah.
Kuasa Hukum Tergugat, Nanik Susilowati mengatakan, PN Kota Probolinggo hanya meninjau dan mencocokkan denah lokasi tanah sengketa.
"PN hanya meninjau dan memastikan luasnya dengan denah yang digugat pihak penggugat. Ternyata, ada sedikit ketidaksamaan yaitu terkait jalan, karena dulunya tidak ada jalan tersebut," kata Nanik.
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Kikis Mukisah menyatakan, keberatan tanah kliennya yang telah dibelah jalan aspal.
"Dulu jalan aspal itu tidak ada, batas tanah ini melebihi jalan aspal itu, sedangkan pihak PN menyatakan, seakan aspal tersebut adalah batas tanah yang digugat," katanya.
Sekadar diketahui, tanah di depan Kantor Samsat Kota Probolinggo yang ditempati kantor DPMPTSP dan Masjid Al Hidayah digugat warga. Dewa Bharata Bagus Handoko, 51 tahun, warga Dusun Krajan, Desa Bayeman, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo mengaku, memiliki surat-surat resmi kepemilikan tanah itu.
Bagus mengaku, mengaku sebagai ahli waris dari Sari Soekarti sehingga berhak atas tanah tersebut. “Pemkot menguasai tanah milik orangtua saya dengan cara tak sesuai prosedur,” katanya. (isa)
Advertisement