Tamu Hotel Direkam saat Mandi Resmi Lapor Polisi
Seorang pria tamu hotel kapsul yang menjadi korban perekaman diam-diam saat mandi, akhirnya resmi melapor ke polisi pada Jumat, 14 Mei 2021 sore. Laporan dibuat di Polres Metro Jakarta Pusat. Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan bernomor 622/K/V/2021/Restro Jakpus. Laporan diterima pihak berwajib pada pukul 15.20 WIB. Korban melaporkan tentang peristiwa dugaan tindak pidana terkait UU Pornografi.
Korban merasa dilecehkan pelaku lewat perekaman diam-diam di kamar mandi hotel kapsul, pada Rabu 12 Mei lalu. Karena konsepnya adalah hotel kapsul, maka kamar mandinya pun kamar mandi bersama yang hanya dipisahkan bilik.
Nah, korban yang yang berjenis kelamin pria itu melihat tangan muncul dari atas bilik kamar mandi sambil memegang ponsel untuk merekam dirinya.
Chief Exceutive Officer (CEO) Bobobox, Indra Gunawan, mengklaim pihaknya sudah mengantongi terduga pelaku perekaman diam-diam di kamar mandi ini. Berdasarkan identifikasi lewat Closed-circuit television (CCTV) atau kamera pengintai dan penyesuaian data tamu, Bobobox menyatakan terduga pelaku adalah sesama tamu hotel.
Bobobox telah mem-blacklist tamu hotel yang diduga menjadi pelaku perekaman diam-diam itu. "Kami memiliki data tersangka dan telah blacklist untuk tidak bisa lagi menggunakan Bobobox di cabang mana pun," tegasnya dalam keterangan resmi.