Tampar Siswa untuk Mendidik, Dibolehkan Undang-undang,
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur anggap guru menampar siswa dalam batas-batas tertentu diiperbolehkan. Dan tindakan guru yang menampar siswa ini dilindungi dalam Undang-undang.
"Kalau tujuan guru menampar untuk mendisiplinkan siswa, dalam batas-batas tertentu dilindungi oleh Undang-undang. Beda lagi kalau guru menampar siswa sampai njungkel. Itu yang tak boleh," kata Syaiful Rachman kepada wartawan di kantornya.
Dalam kasus Kepala Sekolah SMKN 1 yang menampar siswanya yang inklusi, kata Rachman, dirinya sudah menghubungi kepala sekolah yang bersangkutan untuk menyelesaikan masalah ini. Kata dia peristiwa ini sejatinya tak separah seperti yang diberitakan di media. Dia pun juga tak berencana untuk untuk melakukan mediasi antara Kepala Sekolah SMKN 1 dengan orang tua siswa, Budi Hartadi.
"Mediasi untuk apa? Kalau sedikit-sedikit mediasi terus yok opo?" ujar Rachman.
Rcahman pun menganggap apa yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMKN 1 Surabaya itu sudah benar, dengan berkeliling ke sekolah untuk mengecek kondisi sekolah dan siswanya. Justru kepala sekolah yang seperti ini dianggap yang baik karena mengetahui kondisi lapangan yang sesungguhnya. "Kalau kepala sekolah tahunya cuma di kantor saja itu malah yang salah," ujar dia.
Dalam kasus menangani anak inklusi, Rachman juga sudah berpesan kepada para guru agar mereka lebih sabar untuk mendidik anak inklusi. Apalagi rata-rata anak inklusi ini mempunyai tingkat emosi yang lebih tinggi dibandingkan dengan anak-anak normal lainnya. "Saya sudah pernah menyampaikan agar para guru lebih sabar kepada anak inklusi," ujar pria berkumis ini.
Seperti diberitakan sebelumnya Kepala Sekolah SMKN 1 Surabaya, Bahrun dikabarkan melakukan tindakan kekerasan itu kepada salah seorang orang siswanya. Siswa itu adalah RA (16), ia bahkan diketahui adalah seorang anak berkebutuhan khusus (inklusi).
Orangtua RA, Budi Sugiharto (44), mengatakan kejadian ini bermula saat anaknya dan sejumlah siswa lain usai melakukan ujian tengah semester (UTS) di jam pertama pelajaran, Rabu, 26 September 2018.
Usai mengerjakan soal-soal, penjaga ujian meminta para siswa yang sudah selesai, untuk sementara keluar ruangan sembari menunggu ujian selanjutnya. Setelah beberapa saat berda diluar RA dan beberapa anak lain malah dibentak oleh Bahrun yang saat itu berkeliling mengontrol jalannya UTS.
Menurut penuturan Budi, setelah mengetahui para siswa yang berada diluar, kepala sekolah itu lalu mengecek hasil ujian para siswa, disana ternyata ditemukan beberapa soal yang terjawab. Bahrun makin naik pitam dan menampar RA tanpa alasan.
"Padahal keluar itu diperintah gurunya, tapi diluar malah dimarahi kepala sekolahnya, tanpa alasan yang jelas, anak saya ditampar, sampai kacamatanya terjatuh" ujar Budi, saat ditemui di SMKN 1 Surabaya. (amr)