Tambang Pasir Ilegal, Perusak Lingkungan Blitar Digerebek Polisi
Polres Blitar menggerebek pelaku tambang pasir ilegal, yang merusak lingkungan di Kaliputih, Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Rabu 31 Mei 2023.
Penggerebekan pasir ilegal dipimpin langsung oleh AKP M Gananta, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) yang baru menjabat di Polres Blitar, dan Aipda Yuni Erfadianto Kanit Pidana Khusus (Pidsus).
Gananta menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut atas laporan masyarakat. "Saat penggerebekan telah diamankan tiga pelaku tambang ilegal," jelasnya kepada Ngopibareng.id lewat pesan WhatsApp, Rabu 31 Mei 2023 malam.
Dalam penggerebekan tersebut telah diamankan seorang pengelola tambang berinisial W, JP berperan sebagai operator alat berat, dan seorang sopir truk berinisial MY.
Selain mengamankan ke tiga pelaku tambang ilegal, Polres Blitar juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ekskavator dan satu unit truk pasir.
Gananta pun mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan pasir dan batu ilegal yang bisa merusak lingkungan. "Pihak kepolisian akan terus menelusuri siapa di belakang penambang pasir ilegal tersebut agar bisa memberikan efek jera," janjinya.
Gananta menduga ada backingan pihak-pihak lain yang terlibat. “Kami tidak berhenti pada penangkapan ketiga pelaku ini. Kami akan berusaha mengungkap jaringan yang terlibat didalam penambangan ilegal ini," tegasnya.
Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh satreskrim Polres Blitar, guna mengungkap pihak pihak lain yang terlibat didalam kasus ini. Para pelaku tambang pasir ilegal ini akan dijerat dengan Pasal 185 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU RI Nomor 4 Tahun 2009 yakni penambangan mineral dan batubara.
"Ancaman hukuman lima tahun penjara," ucap Gananta.
Advertisement