Niat Tambah Penghasilan Jual Sabu, Pengamen Ini Ditangkap Polisi
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pengamen yang mencoba mencari penghasilan baru menjadi penjual narkotika jenis sabu. Ia tertangkap tangan memiliki sabu seberat 3,42 gram.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri mengatakan, tersangka, yakni MH, 31 tahun, warga Jalan Dupak Bangunrejo, sudah menjadi target operasi sejak beberapa bulan lalu.
"Tersangka ini target kami sejak lama,” kata Daniel, ketika dikonfirmasi, Rabu, 27 Oktober 2021.
Akhirnya, pengamen yang mengonsumsi narkoba jenis sabu tersebut berhasil tertangkap di rumahnya, Rabu, 20 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 WIB. Selain menangkap MH, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa empat plastik klip yang berisi sabu dengan berat total 3,42 gram, timbangan elektrik, satu skop, satu bendel plastik klip, satu buah tas selempang, dan satu ponsel.
“Benar telah terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh tersangka MH dengan barang bukti sebagaimana disebut,” jelasnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AP, yang saat ini masih buron, dengan cara ranjau. Ia membeli sabu itu dengan harga Rp3 juta per tiga gramnya.
“Tersangka MH mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dari AP, DPO sebanyak 3 gram seharga 3 juta rupiah dengan cara diranjau,” ucapnya.
Setelah mendapatkan sabu, tersangka berniat menjualnya kembali kepada konsumennya. Namun, sebelum narkoba tersebut laku terjual, MH lebih dulu diamankan oleh Unit Reskrim Polrestabes Surabaya.
“Untuk pembayaran ditransfer setelah sabu tersebut laku terjual. Adapun maksud dan tujuan tersangka MH membeli narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual kembali supaya mendapatkan keuntungan,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling berat 9 tahun penjara.