Taman Budaya Cepu, Pelaksana Proyek Kena Denda Rp 2,5 juta/hari
Pembangunan Taman Budaya Cepu di Kecamatan Cepu Kabupaten Blora, hingga saat ini belum diselesaikan. Seharusnya, jadwal pekerjaan tersebut sudah rampung pada 2 November 2023. Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), memastikan pelaksana proyek terkena denda atas keterlambatan tersebut.
Diketahui, pembangunan kawasan Taman Budaya Cepu semula dianggarkan Rp2,6 Miliar. Kemudian, lelang dimenangkan oleh CV Wahyu Tirto asal Semarang Jawa Tengah, dengan nilai Rp 2,5 miliar. Sementara, pekerjaan dilaksanakan selama 120 hari kalender. Dimulai pada 6 Juli 2023 sampai 2 November 2023.
Hingga hari ini, Kamis, 16 November 2023 ini, tampak masih ada sejumlah pekerja tampak sibuk menyelesaikan pekerjaan. Sementara, Kayu Jati raksasa telah tertata rapi membujur miring di atas penyangga besi.
Kabid Bangunan Gedung DPUPR Blora, Danang, memastikan, jika pelaksana pekerjaan tersebut terkena denda dari keterlambatan pekerjaannya. Besarannya, 1 permil setiap hari dari nilai kontrak. Jika dihitung, nilainya setara dengan Rp 2,5 juta per hari. Terhitung sejak 3 November 2023.
Danang menyampaikan, jika pelaksana pekerjaan masih sanggup untuk melanjutkan pekerjaan hingga selesai. Dengan waktu perpanjangan sampai 50 hari kerja.
"Kalau secara keseluruhan, pekerjaan mencapai 90 persen. Hanya tinggal 10 persen. Minggu depan mungkin sudah selesai," tegas Danang.
Dia menjelaskan keterlambatan pekerjaan itu karena ada beberapa faktor. Termasuk adanya redesign untuk penempatan kayu jati raksasa yang berusia ratusan tahun itu. Sehingga, dilakukan adendum pekerjaan.
"Meski begitu, pelaksana proyek tetap didenda atas keterlambatan pekerjaannya," ungkap Danang.
Pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada pelaksana. "Sudah kami layangkan. Dan mereka menyatakan kesanggupannya untuk melanjutkannya," ujar Danang.
Lebih lanjut, Danang, menyampaikan, bahwa setiap kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah selalu dalam pantauan melalui sebuah aplikasi. "Ini nanti akan menjadi bahan evaluasi. Perusahaan atau kontraktor mana saja yang pekerjaannya sering terlambat, atau pekerjaannya tidak sesuai," jelasnya.
Namun yang menjadi kendala, jika yang mengerjakan bukan yang perusahaan bersangkutan. Melainkan dikerjakan pihak lain, yang meminjam perusahaan.
"Karena kita penilaiannya berdasarkan nama perusahaan," ungkap Danang.
Sekadar diketahui, Taman Budaya Cepu berdiri di lahan seluas 8 hektar milik Pemkab Blora. Ke depannya, akan ada bangunan pendapa, kantor bupati, Islamic Center, serta gedung kesenian.