Takziah ke Rumah Keluarga Duka, Ini Tuntunan Islam
Masih ada saja orang yang mempersoalkan dalil seorang Muslim untuk bertakziah kepada sesama saudaranya yang tengah berduka.
Saat ada tetangga, sahabat atau kerabat meninggal dunia, tentulah ada rasa keprihatinan yang timbul dalam diri seorang Muslim.
"Inilah perwujudan dari sifat ukhuwah, mahabbah dan rahmah yang sunnah ditumbuhkan pada diri seseorang terhadap saudaranya sesama Muslim," tutur KH Luthfi Bashori, Pengasuh Pesantren di Singosari Malang.
Timbulnya rasa kasih dan sayang kepada mayit yang meninggal ini, maka disyariatkanlah bagi umat Islam untuk bertakziyah kepada keluarga mayit.
Nabi bersabda: Barang siapa bertakziyah kepada saudaranya sesama Muslim yang ditinggal wafat keluarganya, maka Allah akan memberi pakaian kehormatan kelak di hari kiamat (HR. Ibnu Majah).
Menurut Imam Ibnu Hiban dan Imam Addzahabi hadits ini adalah shahih, sedangkan menurut Imam Bukhari, hadits ini perlu pembahasan lebih lanjut.
Sekalipun demikian, dalam riwayat lain, masih ada beberapa hadits yang senada, hingga memberi makna bahwa bertakziyah kepada keluarga mayit disunnahkan dalam Islam.
Perlu dipahami, dalam masalah fadhailul a'mal (keutamaan amal perbuatan), para ulama salaf Ahlussunnah waljamaah memperbolehkan pengamalan hadits dhaif (lemah riwayat) selagi bukan maudhu'(hadits palsu). Berta`ziyah termasuk dalam kategori fadhailul a'mal.
Apalagi hadits sunnah bertakziyah ini menurut Imam Ibnu Hibban dan Imam Addzahabi bukanlah hadits dhaif, melainkan shahih.
Indonesia adalah bumi Ahlussunnah wal jamaah, karena itu amalan bertakziyah ini sudah umum dilakukan oleh banyak kalangan, dan hukumnya adalah boleh serta tidak melanggar syariat Islam.
Berbeda dengan pandangan kelompok Wahhabi non-Ahlussunnah waljamaah, kebanyakan mereka menolak penggunaan hadits dhaif, sekalipun untuk fadhailul a'mal.
Dalam amalan takziyah, tentunya setiap tamu yang datang melayat mempunyai cara sendiri-sendiri untuk menghibur dan menenangkan shahibul mushibah alias keluarga si mayit.
Adakalanya dengan mendoakan keluarga mayit agar diberi kesabaran oleh Allah atas musibah yang menimpa mereka, atau mendoakan si mayit agar seluruh ibadahnya diterima oleh Allah dan semua kesalahannya diampuni.
Ada juga yang mengamalkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan dari Ma'qil bin Yasar RA bahwa Rasulullah SAW bersabda: Surat Yasin adalah intisari Al-Quran.
Tidaklah seseorang membacanya dengan mengharap rahmat Allah SWT kecuali Allah SWT akan mengampuni dosa-dosanya. Maka bacalah Surat Yasin atas orang-orang yang telah meninggal di antara kamu sekalian" (Musnad Ahmad bin Hambal, [19415]).
Masih banyak lagi dalil yang menerangkan kesunnahan berta`ziyah, untuk menghiburan keluarga mayit.
Tentunya, ta`ziyah ini hukumnya sunnah jika tidak disertai dengan hal-hal yang melawan syariat, seperti menangis-nangis niyahah, yaitu tangisan dengan memukul-mukul badan, merobek-robek baju, dan mengingat-ingat peristiwa kematian mayit dengan cara yang sangat memilukan sehingga menambah kesedihan keluarga, atau menimbulkan ratapan-ratapan tangisan, sebagaimana yang sudah menjadi tradisi kaum Syiah dalam memperingati kemangkatan Sayyidina Husain.
Kaum Syiah menamakan `ritual pilu dan berdarah` ini dengan istilah Arba'inan atau 40 hari wafatnya Imam Husain.
Padahal kewafatan Sayyidina Husain terjadi sudah ratusan tahun silam. Ritual Syiah ini sangat berbeda dengan tradisi amalan ta`ziyah warga Sunni Syafi`i sebagaimana yang diadakan oleh kalangan masyarakat Indonesia, karena warga Sunni Syafi`i murni mengamalkan hadits Imam Ahmad di atas, dan hadits : Sebutlah kebaikan-kebaikan dari mayit kalian (HR. Alhakim dan Ibnu Hibban).
Ada juga cara bertakziyah yang dilakukan umat Islam dengan menghadiri acara selamatan kenduri untuk mayit pada hari pertama, hingga hari ke-7, 40, 100, 1000, dan haul tahunan, semata-mata karena mengamalkan hadits-hadits tentang kesunnahan sedekah atas nama mayit, menyebut kebaikan mayit, membaca surat Yasin untuk mayit, membaca surat Alfatihah, Alikhlas, Almu`awwidzatain, akhir surat Albaqarah, dzikir-dzikir lainnya khususnya membaca Tahlil Laa ilaaha illallah yang semua pahalanya dikirimkan kepada mayit, tanpa ada tangisan niyahah dan perilaku lain yang diharamkan oleh syariat.
Keterangan ini dikuatkan oleh DR. Muhammad Bakar Ismail dalam kitab Alfiqhul Wadhih minal Kitaabi was Sunnah, juz 1 hal 436:
Menangis untuk mayit yang meninggal itu boleh, meskipun dengan suara keras jika tidak disertai jeritan histeris, memukul pipi, merobek baju, atau mengharap dirinya celaka, binasa dan yang semisalnya yang diharamkan oleh syariat.